Logo
>

OJK Sanksi REAL dan PIPA karena  Langgar Ketentuan Pasar Modal

Pengenaan sanksi administratif terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum

Ditulis oleh Hutama Prayoga
OJK Sanksi REAL dan PIPA karena  Langgar Ketentuan Pasar Modal
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan REAL dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada tanggal 16 Februari 2024 yang senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL posisi 31 Desember 2023,

"Yang merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, di mana perusahaan tidak melakukan prosedur transaksi material," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ismail menyatakan REAL melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

OJK juga memberi sanksi kepada  Aulia Firdaus selaku Direktur Utama REAL periode 2024 berupa denda sebesar Rp240 juta karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

"Sdr. Aulia Firdaus tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan PT Repower Asia Indonesia Tbk melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," ungkap Ismail.

Terkait dengan penawaran umum perdana saham REAL, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait, seperti PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Ismail menyebut PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 juta. Selain itu, sanksi administratif juga berupa pembekuan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Ismail sanksi tersebut diberikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas karena melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b jo. Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor 12/POJK.01/2017.

Karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30 juta dan perintah tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Selain itu, OJK juga memberi sanksi kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. berupa denda sebesar Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7.

"Tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd.  untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk," terang Ismail.

Di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023.

"Yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai sehingga melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jis. Huruf A angka 1 huruf n, huruf A angka 3, dan Huruf A angka 4 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, paragraf 2.4, paragraf 2.31, paragraf 4.1, paragraf 4.3, dan paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, paragraf 28 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, paragraf 6 PSAK 14 tentang Persediaan, serta paragraf 7 PSAK 16 tentang Aset Tetap," jelas Ismail.

OJK juga menetapkan empat direksi PIPA periode tahun 2023 yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dengan sanksi administratif berupa flfenda sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (POJK Nomor 75/POJK.04/2017) karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Ismail menegaskan pengenaan sanksi administratif terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," pungkasnya. (*) 
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Hutama Prayoga

Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.