Logo
>

OJK Terbitkan Aturan Perkuat Perbankan Syariah dan BPRS

Ditulis oleh Syahrianto
OJK Terbitkan Aturan Perkuat Perbankan Syariah dan BPRS

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua pedoman penting untuk memperkuat sektor perbankan syariah di Indonesia: Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing. Langkah ini diambil untuk memperkuat karakteristik produk perbankan syariah serta meningkatkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

    Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah disusun oleh OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pedoman ini mencakup berbagai aspek penting seperti ketentuan umum pembiayaan musyarakah, para pihak yang terlibat, modal yang dibutuhkan, cakupan kegiatan usaha yang dapat dibiayai, metode distribusi hasil usaha, serta mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lain menjadi akad musyarakah.

    Selain itu, pedoman ini juga mengatur mekanisme pelunasan dipercepat, penyelesaian pembiayaan bermasalah, pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional, serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah. Berbagai skema yang dapat digunakan dengan akad musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan untuk memudahkan implementasi di industri.

    Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah di era digital ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.

    Adapun, mengacu Statistik Perbankan Syariah posisi Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92 persen dari total pembiayaan.

    "Persentase pembiayaan musyarakah tercatat sebesar 47,91 persen yang selanjutnya disusul pembiayaan murabahah sebesar 43,88 persen dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia," demikian isi laporan yang dikutip, Selasa (4/6/2024).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat UU-P2SK untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.

    “Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.

    Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini disusun OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, di antaranya memuat sebagai berikut:

    1. Ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum
    2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah
    3. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
    4. Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah
    5. Mekanisme pelunasan dipercepat
    6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
    7. Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah
    8. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah

    Pedoman Channeling dengan Fintech P2P Financing OJK juga menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.

    Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.

    “Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” katanya.

    Kata Dian, pedoman ini dapat menjadi pelengkap POJK terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah sehingga mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dalam implementasinya.

    Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan Fintech P2P Financing, di antaranya ialah:

    1. Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan;
    2. Jenis akad yang dapat digunakan;
    3. Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan;
    4. Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerjasama, melakukan analisa pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    5. Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.