KABARBURSA.COM-Ombudsman RI mengabarkan progres pemeriksaan investigatif terkait dugaan maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan kewajiban tanam bawang putih.
RIPH merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kelayakan administratif dan teknis produk hortikultura sesuai standar Kementerian Pertanian. Rekomendasi ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa menghadapi hambatan dalam memperoleh informasi, dokumen, data, dan akses terkait layanan RIPH yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Hortikultura dan Jajaran. "Dugaan maladministrasi sedang kami dalami. Secara sementara, terdapat enam potensi maladministrasi yang kami identifikasi," ungkap Yeka kepada awak media di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2024.
Potensi maladministrasi itu meliputi beberapa tahapan, mulai dari tahap awal pengajuan RIPH hingga tahap pelaksanaan wajib tanam, serta indikasi gangguan sengaja dalam proses pemeriksaan Ombudsman RI. "Kami sedang menyelidiki sepuluh bentuk maladministrasi. Kami akan menentukan langkah korektif berdasarkan hasil analisis nanti. Namun, yang pasti, kami akan memastikan proses yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.
Yeka juga menyoroti bahwa selama proses pemeriksaan, banyak importir melaporkan bahwa sistem (RIPH) ditutup atas perintah Ombudsman. "Pada 26 Januari 2024, tim pemeriksa mengirim surat kepada Menteri Pertanian melalui Dirjen Hortikultura, yang intinya menghentikan layanan RIPH dari 5 hingga 9 Februari untuk melakukan pemantauan langsung terhadap sistem RIPH online," terangnya.
Namun demikian, saat kunjungan pada 5-9 Februari ke Kementan, sistem RIPH online masih tidak dapat diakses. "Harusnya jika tidak ada masalah, sistem dapat dibuka. Namun pada 7-12 Februari, Ombudsman masih tidak dapat mengakses sistem tersebut," tambahnya.
Yeka menegaskan bahwa kesimpulan awal menunjukkan ketidaktransparanan dalam sistem, terutama terkait lima tahapan dari proses pengajuan hingga penerbitan RIPH.
Lebih lanjut, Yeka mengatakan bahwa Ombudsman akan segera mengambil tindakan korektif terkait RIPH sebelum 11 Maret, menjelang bulan Ramadan. "Pembenahan sebaiknya dilakukan sebelum bulan puasa. Semakin cepat semakin baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH bawang putih, yang ditemukan dalam investigasi terkait impor bawang putih sejak akhir tahun sebelumnya.