KABARBURSA.COM - Guspardi Gaus, anggota DPR dari Komisi II DPR RI, mengkritisi wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat bahwa isu kecurangan seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ranah politik, karena menurutnya hak angket bersifat politis.
"Dalam konteks pelanggaran atau hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan oleh undang-undang kepada siapa pun yang merasa dirugikan, untuk mengajukan gugatan melalui Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP," ungkap Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.
Guspardi menegaskan bahwa dugaan kecurangan seharusnya dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu, karena itu merupakan masalah hukum. Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, menurutnya, undang-undang juga memberikan hak kepada kontestan untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Ranahnya di situ. Jadi, sebenarnya apa alasannya ujug-ujug menggunakan hak angket, ada apa," tuturnya.
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Ia menekankan bahwa untuk menggunakan hak angket, dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR diperlukan.
"Pertanyaannya adalah bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," tegasnya.
Lebih lanjut, Guspardi menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil resmi pemilu karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang paling tepat untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau MK, bukan membawa masalah tersebut ke ranah politis.
Presiden RI Joko Widodo, mengomentari usulan salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024, menyatakan bahwa itu adalah hak demokrasi. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan usulan tersebut.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024 di DPR.