Logo
>

Pantarlih Pilkada 2024 Mulai Bekerja, Ternyata Segini Gaji

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pantarlih Pilkada 2024 Mulai Bekerja, Ternyata Segini Gaji

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 resmi dilantik dan mulai bekerja pada Senin, 24 Juni 2024. Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berapa gaji yang mereka terima?

    Pada Senin (24/6), Pantarlih Pilkada 2024 menjalani pelantikan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) masing-masing. Misalnya, di KPU Jakarta, 29.315 Pantarlih resmi dilantik.

    Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyatakan bahwa Pantarlih akan memulai tugas mereka pada hari pelantikan, Senin (24/6/2024). Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) akan berlangsung dari hari ini hingga 24 Juli mendatang. Selama 30 hari, petugas Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah untuk memverifikasi data pemilih dengan data kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas akan memastikan kesesuaian formulir A daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada.

    Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta untuk menyiapkan KTP atau KK yang diperlukan untuk proses pendataan. "Pertama adalah KTP elektronik. Jika tidak ada, bisa menggunakan Kartu Keluarga. Jika KK tidak ada, Pantarlih akan memeriksa biodata atau identitas kependudukan digital," tambahnya.

    Fahmi juga menyebutkan bahwa Pantarlih akan menyesuaikan data 8.315.669 pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Validasi ini penting agar KPU dapat memastikan hak konstitusional warga negara dalam memilih pemimpin di Pilkada Jakarta.

     

    Gaji, Tugas, dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

    Penyusunan daftar pemilih merupakan langkah awal yang esensial dalam Pilkada. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) berperan penting dalam memastikan validitas data pemilih. Mereka akan mendatangi rumah-rumah untuk mencocokkan data kependudukan dengan daftar pemilih yang ada. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih terdaftar dengan benar.

    Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pilkada 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

    Pendaftaran calon kepala daerah menjadi tahap yang sangat menentukan. Calon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat maju dalam pemilihan.

    Kampanye menjadi momen bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. KPU akan mengawasi jalannya kampanye agar tetap dalam koridor yang sehat dan adil. Sosialisasi kepada pemilih juga dilakukan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

    Distribusi logistik pemilu, termasuk surat suara dan alat-alat pemungutan suara, dilakukan dengan cermat untuk memastikan semua kebutuhan TPS terpenuhi tepat waktu. KPU bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi logistik berjalan lancar tanpa hambatan.

    Pengawasan terhadap jalannya pemungutan suara dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Mereka bertugas memastikan tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran selama proses pemungutan suara. Pengamanan juga ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di setiap TPS.

    Setelah pemungutan suara selesai, tahap berikutnya adalah perhitungan suara. Proses ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak termasuk saksi dari masing-masing calon. Hasil perhitungan suara kemudian dikumpulkan dan diumumkan secara resmi oleh KPU.

    Setelah melalui proses perhitungan suara, KPU akan menetapkan hasil Pilkada. Jika tidak ada sengketa atau keberatan dari pihak yang kalah, hasil tersebut akan dinyatakan sah dan resmi.

    Jika terdapat sengketa hasil Pilkada, penyelesaiannya akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK berperan dalam mengadili dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah dengan adil dan objektif.

    Penyelenggaraan Pilkada 2024 merupakan proses yang kompleks dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Dengan persiapan yang matang dan pelaksanaan yang transparan, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung sukses dan demokratis, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang terbaik.

    Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Meski demikian, masa kerja bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

    Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menjelaskan bahwa setiap Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. Gaji ini diberikan satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, dari awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

    Hal ini juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. Besaran gaji ini sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

    Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan, sehingga total gaji selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

    Tugas Pantarlih Pilkada 2024

    Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih Pilkada 2024 meliputi:

    1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
    2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
    3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
    4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024

    1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
    2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
    3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (*)

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi