Logo
>

Pasar Kripto Merosot Gara Gara Aturan IRS

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pasar Kripto Merosot Gara Gara Aturan IRS

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pasar kripto mengalami gejolak dalam 24 jam terakhir setelah munculnya ketentuan baru yang mewajibkan pelaporan transaksi aset digital, termasuk kripto, kepada Internal Revenue Service (IRS).

    Menurut data dari CoinMarketCap pada Rabu, 3 Januari 2024, pukul 09.09 WIB, mayoritas pasar kripto mengalami pelemahan. Bitcoin menguat 0,86 persen menjadi US$45.379,85 dan mengalami apresiasi sebesar 6,96 persen secara mingguan.

    Sementara itu, Ethereum berada di zona negatif dengan penurunan 0,14 persen dalam 24 jam terakhir, meskipun mengalami kenaikan sebesar 6,83 persen dalam sepekan.

    Solana turun 2,66 persen secara harian, mengalami depresiasi 2,17 persen dalam seminggu, sedangkan Avalanche tergelincir 3,17 persen dalam 24 jam terakhir dan anjlok 6,65 persen dalam seminggu.

    CoinDesk Market Index (CMI), indeks yang mengukur kinerja kapitalisasi pasar aset digital, naik tipis 0,03 persen menjadi 1.910,57.

    Open interest mengalami apresiasi sebesar 1,31 persen mencapai angka US$424,1 miliar.

    Fear Greed Index, yang mencerminkan kondisi pasar, menunjukkan angka 74, menandakan bahwa pasar berada dalam fase greed atau optimis terkait kondisi ekonomi dan industri kripto saat ini.

    Tekanan terhadap pasar kripto hari ini diduga disebabkan oleh ketentuan baru yang mengharuskan pelaporan transaksi aset digital bernilai lebih dari US$10.000 kepada IRS.

    RUU infrastruktur bipartisan yang telah menjadi undang-undang memperluas persyaratan bagi broker untuk melaporkan transaksi kripto yang signifikan ke IRS.

    Persyaratan ini awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2023, dengan perusahaan diwajibkan mengirimkan laporan ke IRS pada tahun 2024.

    Menurut direktur eksekutif Coin Center, Jerry Brito, banyak pengguna kripto kemungkinan akan kesulitan mematuhi persyaratan pelaporan tanpa panduan yang memadai dari IRS.

    Brito berspekulasi bahwa meskipun pelapor akan berusaha mematuhi hukum, mereka juga berisiko dinyatakan bersalah karena melanggar aturan pajak yang ketat.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi