KABARBURSA.COM-Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum diperkirakan akan memperlambat pertumbuhan pasar domestik.
Sebagian produsen panel surya mulai membidik pasar ekspor yang lebih menjanjikan sebagai respons terhadap perubahan regulasi tersebut.
Direktur Utama PT Sky Energy Tbk (JSKY), Jung Fan, mengungkapkan bahwa peniadaan ekspor impor listrik yang direncanakan dalam revisi tersebut dapat mengurangi minat pemasangan PLTS.
"Karena konsumen PLTS tidak lagi diperbolehkan mengekspor kelebihan daya ke PLN, diperkirakan minat konsumen di sektor residensial akan menurun," ungkapnya.
Meskipun demikian, Sky Energy memperkirakan pasar domestik pada tahun ini tidak akan mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perusahaan ini akan lebih memperhatikan pasar ekspor, terutama dari Amerika Serikat dan Jepang.
Jung Fan juga menyoroti tren peningkatan permintaan panel surya untuk keperluan karavan di pasar luar negeri.
"Untuk saat ini, panel surya yang kami produksi didominasi oleh pelanggan dari Kanada dan Jepang," tambahnya.
Pada tahun 2024, JSKY menargetkan produksi panel surya sekitar 15,6 Mega Watt (MW) per tahun dengan nilai sekitar Rp 130 miliar, dengan peningkatan sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya, yang akan didominasi oleh pasar luar negeri.
PT Solar Karya Indonesia juga mengambil langkah serupa. CEO Solar Karya Indonesia, Christopher Liawan, memperkirakan penjualan perusahaan ini akan meningkat hingga 120 persen YoY menjadi Rp 100 miliar pada tahun ini, terutama karena meningkatnya permintaan dari Amerika Serikat.
Tumbuhnya penjualan ke luar negeri ini didukung oleh fasilitas Kebebasan Ekspor Terhadap Impor (KITE) dari bea cukai Bandung.
Namun, revisi Peraturan PLTS Atap yang menghambat, seperti rencana penghapusan net metering, dapat menyulitkan calon pelanggan untuk memasang PLTS Atap.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa peraturan ini tidak ideal untuk mendorong instalasi PLTS Atap di Indonesia. Beberapa aturan yang ada dianggap cukup menghambat pertumbuhan sektor ini.
Fabby berharap bahwa akan ada evaluasi dan revisi atas Peraturan tersebut agar lebih mendukung perkembangan PLTS Atap di Indonesia.
Hal ini penting mengingat target pemerintah untuk mencapai 3,6 GW PLTS Atap di tahun 2025 dan mencapai 23 persen bauran energi baru terbarukan (EBT) pada tahun yang sama.
Meski tantangan masih besar, AESI melihat ada harapan untuk mencapai target tersebut. Yang penting, revisi regulasi tidak boleh menjadi penghalang bagi konsumen listrik untuk menggunakan pembangkit listrik tenaga surya dengan adanya sistem kuota dan perubahan lainnya.