KABARBURSA.COM – Belakangan ini, pasar diramaikan dengan penawaran umum perdana (IPO) lewat pintu belakang atau Backdoor Listing. Praktik ini merupakan sebuah jalur alternatif untuk menjadi perusahaan publik tanpa melalui proses IPO yang panjang dan mahal.
Meski istilah ini tidak diakui secara formal, BEI mengakui bahwa mekanismenya memang terjadi dan masih bisa berlangsung. Salah satu caranya melalui aksi korporasi seperti rights issue, akuisisi, atau pergantian pengendali.
Mengutip pernyataan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Senin, 8 Desember 2025, bahwa backdoor listing bukanlah sesuatu yang otomatis dilarang. BEI membuka pintu bagi perusahaan manapun untuk masuk ke pasar modal, entah melalui IPO langsung maupun melalui aksi korporasi lain.
Namun, penekanannya perlu diperhatikan, yaitu pengendali baru harus kompeten, memiliki kemampuan finansial, dan membawa aset nyata ke dalam perusahaan. Tanpa itu, skema ini berpotensi hanya menjadi upaya shortcut yang menyesatkan investor publik.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa BEI melihat ada dua isu utama dalam backdoor listing, yaitu siapa pihak yang masuk dan apa yang mereka bawa. Tanpa injeksi aset atau rencana bisnis yang jelas, akuisisi hanya akan mengubah nama perusahaan tanpa nilai tambah.
Legal Secara Teknis, Bermasalah Secara Sentimen
Dalam praktik global maupun di Indonesia, backdoor listing sering dipandang sebagai jalur cepat yang rawan disalahgunakan. Karena, perusahaan berpikir hanya cukup membeli emiten kecil yang sudah listing lalu mengubah nama serta lini bisnisnya. Sesimpel itu.
Namun, proses ini seringkali memicu gejolak harga yang tidak wajar. Mulai dari kenaikan ekstrem hingga koreksi tajam. Alasannya, sentimen spekulatif mendominasi sebelum landasan fundamental terbentuk.
Lalu, emiten apa saja yang pernah melakukan backdoor listing ini?
Yang paling fenomenal adalah BBHI (Allo Bank) yang melonjak ribuan persen setelah mengabil alih Mega Corpora. Lalu ada juga PANI yang berubah dari produsen tekstil menjadi raksasa properti PIK2.
Nama lainnya adalah DNET, BWPT, PACK, CMPP. Emiten kecil ini diakuisisi oleh grup besar, kemudian bisnis lama mereka disingkirkan, dan akhirnya perusahaan berubah wajah sepenuhnya.
Seringkali Investor ritel terseret euforia, karena saham-saham ini biasanya menunjukkan lonjakan harga dalam waktu singkat, transaksi jumbo di pasar negosiasi, rumor kedatangan investor besar, serta perubahan nama bisnis yang dramatis.
Namun setelah hype mereda, tidak sedikit emiten backdoor listing yang gagal menunjukkan kinerja keuangan yang sepadan dengan ekspektasi pasar, menyebabkan harga kembali stagnan atau terkoreksi.
Backdoor Listing Jadi Tren di 2025?
Backdoor listing di tahun ini sepertinya sedang menjadi tren, lantaran beberapa emiten yang melakukan IPO menunjukkan pola yang mirip dengan kasus klasik. Sebut saja KOKA, FUTR, PPA, CBRE, TGUK, dan MMLP.
Saham-saham ini menunjukkan ciri-ciri seperti volatilitas yang tidak lazim, rumor masuknya investor baru, aksi rights issue dengan nilai besar, perubahan kepemilikan atau arah bisnis.
Tidak hanya itu, BEI sendiri mencatat ada 25 perusahaan yang masuk pasar modal sepanjang 2025. Jumlahnya lebih rendah dari tahun lalu, namun dengan dana yang dihimpun meningkat 200 persen.
Lonjakan nilai ini menegaskan bahwa investor sedang menempatkan modal lebih besar pada emiten-emiten yang sedang melalui tahap transformasi struktural, termasuk lewat mekanisme corporate action seperti backdoor listing.
Secara makro, ini menandakan dua hal. Pertama, minat perusahaan untuk memanfaatkan jalur alternatif ini tetap tinggi, karena IPO masih dianggap mahal dan birokratis. Kedua, selera risiko investor sedang naik, terutama untuk saham yang menjanjikan lompatan valuasi cepat melalui perubahan pengendali atau bisnis.
Pertanyaannya, mengapa cara ini tidak dilarang BEI?
Jawabannya cukup pragmatis. Pasar modal membutuhkan jumlah emiten yang terus bertambah. Tidak hanya itu, pasar modal juga memerlukan perusahaan yang lebih besar dan beragam. Dan, pasar modal juga membutuhkan aktivitas korporasi yang mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Jika BEI melarang backdoor listing, maka akan membatasi peluang perusahaan untuk melakukan transformasi cepat. Walau begitu, BEI menegaskah bahwa pihak yang masuk harus punya aset, modal, dan kemampuan membangun perusahaan. Bukan sekadar mencari status publik dan memanfaatkan volatilitas harga untuk keuntungan jangka pendek.
“Di sini, penting sekali memiliki pengendali yang “capable, competent, dan punya willingness untuk membangun perusahaan”. Sekaligus, memastikan adanya injeksi aset nyata agar proses transformasi memberikan nilai tambah bagi pemegang saham publik,” ujar Nyoman.(*)