Logo
>

Patuhi Regulasi Kripto: Keamanan Berlapis dan Enkripsi Tingkat Tinggi

Ditulis oleh Cicilia Ocha
Patuhi Regulasi Kripto: Keamanan Berlapis dan Enkripsi Tingkat Tinggi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Merujuk Peraturan OJK atau PJOK Nomor 27 Tahun 2024 atau PJOK 27/2024, Pasal 3 ayat (2) bagian D tentang keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, Platform bursa aset digital (exchange) dan pedagang fisik aset kripto, Tokocrypto memastikan keamanan dan keandalan platform sebagai prioritas utama perusahaan.

    VP Marketing & PR Tokocrypto Rieka Handayani menjelaskan bahwa  Tokocrypo menerapkan sistem keamanan berlapis yang mencakup teknologi enkripsi tingkat tinggi, pengawasan 24 jam dan 7 hari, dan autentikasi dua faktor (2FA).

    Menurutnya, Tokocrypto rutin mengadakan audit sistem oleh pihak ketiga independen untuk mengidentifikasi serta memperbaiki potensi kerentanan, juga memberikan edukasi mengenai keamanan digital kepada pengguna dan karyawan Tokocrypto.

    "Kami selalu mengikuti standar dan regulasi pemerintah serta memiliki sertifikasi keamanan seperti ISO 27001 dan ISO 27017. Dengan pendekatan ini, kami memastikan pengguna mendapatkan pengalaman yang aman dan terpercaya," ujar Rieke melalui pesan tertulis kepada Kabarbursa.com, Jumat 3 Januari 2025.

    Adapun, merujuk Pasal 3 PJOK 27/2024 tersebut, Rieke mengatakan pihaknya menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, Tokocrypto telah meningkatkan teknologi keamanan, termasuk penggunaan firewall dan deteksi intrusi, juga menerapkan pendekatan berbasis risiko proaktif mengelola ancaman siber.

    "Perusahaan juga menunjuk petugas perlindungan data (DPO) serta menyusun kebijakan privasi yang transparan sesuai dengan standar regulasi," tambah Rieka.

    Sebagai upaya pencegahan terhadap risiko serangan siber, Rieke mengungkapkan bahwa Tokocrypto secara berkala mengadakan audit menyeluruh dan bekerja sama dengan auditor independen untuk memastikan efektivitas sistem keamanan.

    Rieka menegaskan bahwa Tokocrypto memiliki protokol manajemen insiden yang komprehensif untuk melindungi konsumen, termasuk pengembalian aset melalui dana cadangan (insurance fund) jika terjadi kerugian aset pengguna akibat serangan siber.

    "Kami akan transparan dalam menyampaikan informasi kepada pengguna dan regulator terkait insiden yang terjadi, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi situasi. Bekerja sama dengan otoritas terkait, lembaga forensik digital, dan pakar keamanan untuk menyelidiki serangan dan memulihkan sistem dengan cepat," jelas Rieke.

    Pengalihan Pengawasan Aset

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan proses pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti ke lembaganya berlangsung mulus tanpa hambatan berarti. Kelancaran proses ini tak lepas dari kerangka regulasi yang telah disiapkan sebelumnya, yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

    Dengan adanya regulasi ini, proses transisi berjalan terarah dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi,” ujar Mahendra saat ditemui usai menghadiri acara pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2024.

    Kendati peraturan pemerintah perihal transisi pengawasan aset kripto belum diterbitkan, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini meyakini pihaknya telah membahas dan mempersiapkan proses tersebut. “Saya rasa tidak ada kendala. Ini karena proses pemindahan saja dari penanggung jawab kepada OJK,” ujarnya.

    Mahendra mengklaim pihaknya telah mengantisipasi sebaik mungkin demi kelancaran proses transisi ini. “Kami mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” katanya.

    Seleksi Alam Kripto di Indonesia

    Peraturan baru dari OJK membawa dinamika baru ke dunia perdagangan aset kripto Indonesia. Melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, hanya aset kripto yang berhasil masuk ke daftar Bursa yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Artinya, aset kripto yang sebelumnya bebas melenggang di pasar kini harus melewati proses evaluasi dan seleksi yang ketat oleh OJK.

    Dalam Pasal 9 ayat (1) POJK, Bursa diberi mandat untuk menetapkan Daftar Aset Kripto. Namun, tugas ini bukan sekadar mencatat nama-nama, melainkan membutuhkan analisis mendalam. Pasal 10 menjelaskan bahwa analisis tersebut melibatkan berbagai aspek, mulai dari manfaat ekonomi, teknologi, hingga tata kelola dan keamanan. Bursa juga diwajibkan mengutamakan perlindungan konsumen dengan menerapkan prinsip kehati-hatian selama proses berlangsung.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Cicilia Ocha

    Seorang jurnalis muda yang bergabung dengan Kabar Bursa pada Desember 2024. Menyukai isu Makro Keuangan, Ekonomi Global, dan Energi. 

    Pernah menjadi bagian dalam desk Nasional - Politik, Hukum Kriminal, dan Ekonomi. Saat ini aktif menulis untuk isu Makro ekonomi dan Ekonomi Hijau di Kabar Bursa.