Logo
>

PBBKB DKI Jakarta Naik, Pengemudi Ojol Resah

Ditulis oleh KabarBursa.com
PBBKB DKI Jakarta Naik, Pengemudi Ojol Resah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM- Peningkatan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 10 persen di DKI Jakarta pada tahun 2024 diumumkan dan memunculkan dampak signifikan pada mitra platform transportasi online, termasuk ojek online (ojol).  Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun, menyoroti konsekuensi dari kenaikan ini terhadap mitra transportasi online.

    Hingga kini, transportasi online masih dianggap sebagai kendaraan pribadi dan belum terkategori sebagai transportasi umum. Haris mengungkapkan, "Sekarang perjanjian mereka adalah mitra. Kalau mitra, berarti ditanggung pengemudi sendiri bukan operator. Iya (beban di mitra), karena itu belum atau tidak diakomodir dalam peraturan undang-undang sebagai angkutan umum," Ungkapnya, Selasa (30/1/2024)

    Haris menekankan pentingnya membaca pasal dalam perjanjian atau kontrak kerja, terutama terkait beban pajak yang akan ditanggung oleh mitra. Dalam konteks ini, mitra transportasi online berada dalam posisi yang rentan karena prinsip kemitraan yang berbeda dengan hubungan pekerja umum.

    Mitra transportasi online diharapkan lebih kritis dalam menandatangani perjanjian atau kontrak pekerjaan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik. Haris mengatakan, "Iya (harus merinci kontrak), yang terjadi kan teken aja, beban begini bingung. Nanti (kalau ada) potongan-potongan juga bingung," jelas dia.

    Meskipun ada kenaikan PBBKB, tidak dijamin akan langsung mengakibatkan kenaikan tarif layanan transportasi online. Haris menjelaskan bahwa operator memiliki kebebasan untuk menyesuaikan tarif, yang dipertimbangkan berdasarkan berbagai komponen, bukan hanya PBBKB. Keputusan kenaikan tarif akan memperhitungkan potensi pengeluaran dan penerimaan.

    Sementara itu, taksi dengan pelat nomor kuning dianggap sebagai transportasi umum, sehingga tarif PBBKB-nya akan dibayarkan oleh operator. Berbeda dengan transportasi online yang memiliki sistem mitra, Haris menyoroti bahwa sopir taksi memiliki sistem kerja seperti pekerja umum.

    Haris melihat kenaikan PBBKB sebagai potensi manfaat untuk masyarakat DKI Jakarta, terutama jika pendapatan yang diperoleh digunakan untuk meningkatkan layanan transportasi umum. Ia menyampaikan, "Kebijakan itu saya rasa dalam rangka untuk meningkatkan layanan transportasi publik karena transportasi publik seperti Transjakarta, Light Rail Transit, Mass Rapid Transit, itu butuh subsidi yang sangat banyak," ujarnya.

    Perubahan tarif PBBKB tersebut resmi terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024. Pasal 24 ayat (1) menyatakan peningkatan tarif PBBKB menjadi 10 persen. Pasal 24 ayat (2) menjelaskan bahwa tarif khusus untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Sebelumnya, besaran PBBKB di Jakarta adalah 5 persen, sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi