KABARBURSA.COM - Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengimbau pedagang dan pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial," tegas Arief.
Dia menyampaikan bahwa beras SPHP yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga.
Arief juga menekankan bahwa upaya penyimpangan terhadap beras SPHP telah berhasil digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, dan Balikpapan, berkat dukungan dari berbagai pihak seperti Ombudsman, Pemerintah Daerah, dan masyarakat umum.
Dalam konteks antisipasi, Bapanas bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan, serta memastikan bahwa beras SPHP dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai saluran distribusi.
Arief menjelaskan bahwa harga beras SPHP diatur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Harga beras SPHP di tahun 2024 dibagi berdasarkan zona, dengan harga Rp10.900 per kilogram untuk zona 1, Rp11.500 per kg untuk zona 2, dan Rp11.800 per kg untuk zona 3.
"Masyarakat bisa mendapatkan beras SPHP di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, Pemerintah Daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog," tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan indikasi dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP di salah satu kios pedagang di Pasar Inpres Manonda Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini menunjukkan potensi kerugian negara dan masyarakat, sehingga perlu dilakukan edukasi lebih lanjut kepada pelaku usaha terkait.