KABARBURSA.COM - Pemerintah baru saja mengubah regulasi terkait kontribusi untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang akan secara bertahap mencakup semua pekerja, baik yang bekerja untuk pemerintah maupun sektor swasta. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Modifikasi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diumumkan pada 20 Mei 2024.
Menurut Pasal 15 ayat (1) dari peraturan tersebut, jumlah tabungan yang harus disetor oleh peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari pendapatan bulanan untuk peserta yang bekerja dan penghasilan untuk peserta yang bekerja mandiri. Rinciannya terdapat pada ayat (2) dan (3).
Ayat (2) menyatakan bahwa pemberi kerja dan pekerja akan berbagi beban pembayaran tabungan peserta yang bekerja, dengan pemberi kerja menyumbang sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Ayat (3) menegaskan bahwa peserta yang bekerja mandiri bertanggung jawab atas pembayaran tabungan mereka sendiri sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).
Secara garis besar, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa kontribusi Tapera dari ASN/PNS dan pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan ditangani oleh Kementerian Keuangan melalui kerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sementara itu, kontribusi Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan, kontribusi dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Ketentuan baru yang dimasukkan dalam peraturan tersebut juga termuat dalam Pasal 63, yang menjelaskan bahwa dana Tapera akan bersumber dari berbagai sumber, termasuk simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, serta dana lain yang sesuai dengan hukum.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64, disertakan satu pasal tambahan, yaitu Pasal 63A, yang menegaskan bahwa dana Tapera dari wakaf dan sumber lainnya akan dikelola secara terpisah, dengan pengaturan pengelolaan dana ini diatur oleh Peraturan BP Tapera.
Selain itu, terdapat tambahan pasal dan ayat dalam peraturan baru ini terkait dengan pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dijelaskan sebagai bagian terpisah dari dana Tapera.
Perlu dicatat bahwa sejak Januari 2021, pemerintah telah mulai mengenakan iuran Tapera secara wajib kepada PNS/ASN sesuai dengan PP No. 25/2020. Setelah penerapan wajib kepada PNS/ASN, langkah selanjutnya adalah secara bertahap memperluas iuran Tapera mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja. Pengembangan wajib iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan dilakukan dalam rentang 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada tahun 2027.
Apa itu Tapera?
Menurut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program Tapera pada dasarnya ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta iuran.
Dasar hukum program ini mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Konstitusi tersebut lantas diramifikasi melalui aturan turunan berupa Undang-undang (UU) No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, lalu Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP No. 25/2020 tersebut kemudian baru saja direvisi menjadi PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tertanggal 20 Mei 2024.
Presiden Teken Peraturan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid tersebut telah diundangkan pada 20 Mei 2024.
Presiden Jokowi mengatakan, biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung. Misalnya mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat.
Menurutnya, masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan tersebut berjalan. Hal ini sama seperti dulu ketika kebijakan iuran BPJS Kesehatan baru diterbitkan. "Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ucap Jokowi.
Berdasarkan PP 21/2024 tersebut, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.