KABARBURSA.COM - Pelunasan biaya haji 2024 sudah dapat dilakukan. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah disetujui oleh Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah memiliki rerata sebesar Rp56,04 juta.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024, pelunasan Bipih atau biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler akan dibuka mulai tanggal 9 Januari 2024. Menag menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan secara dicicil untuk memudahkan jemaah haji. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kemudahan bagi jemaah, sehingga meskipun pelunasan belum dibuka, jemaah dapat memulai proses penabungan pada rekening pribadi masing-masing.
"Dengan demikian, saat pelunasan dibuka, biaya sudah terkumpul," kata Yaqut.
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur besaran BPIH dan Bipih per embarkasi, yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih untuk Jemaah Haji
Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00
Besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU
Embarkasi Aceh: Rp87.359.984,00
Embarkasi Medan: Rp88.509.253,00
Embarkasi Batam: Rp91.198.048,00
Embarkasi Padang: Rp89.103.471,00
Embarkasi Palembang: Rp91.307.248,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
Embarkasi Solo: Rp95.926.122,00
Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448,00
Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219,00
Embarkasi Makassar: Rp97.609.469,00
Embarkasi Lombok: Rp95.995.002,00
Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448,00
Bipih untuk PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH yang berasal dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M telah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut telah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.