KABARBURSA.COM - Pencairan THR juga diperkirakan akan menjadi katalis positif bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang Idulfitri 1446 atau 2025 ini.
Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa aliran dana THR ke masyarakat berpotensi meningkatkan konsumsi, yang pada akhirnya berdampak pada pergerakan sektor ritel dan perbankan di pasar modal.
“Pencairan THR dalam jumlah besar akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kenaikan konsumsi ini dapat memberikan dampak positif pada sektor ritel, barang konsumsi, dan perbankan, yang pada akhirnya berpotensi menguatkan IHSG,” ujar Syafruddin kepada kabarbursa.com, Kamis, 13 Maret 2025.
Dia memprediksi sektor ritel kemungkinan besar akan mengalami lonjakan transaksi seiring meningkatnya belanja masyarakat untuk kebutuhan Lebaran.
“Perusahaan-perusahaan di sektor ini bisa memperoleh manfaat signifikan, terutama yang bergerak di segmen pakaian, makanan, dan kebutuhan rumah tangga,” tutur dia.
Menurut dia emiten seperti PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dalam kode saham RALS, PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) diperkirakan akan mengalami peningkatan penjualan selama periode ini.
Selain itu, sektor barang konsumsi juga mendapat dorongan dari peningkatan permintaan makanan dan minuman. “Produk makanan olahan, minuman ringan, serta kebutuhan pokok lainnya akan mengalami lonjakan permintaan,” ujar dia.
Emiten seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR) diprakirakan berpotensi mendapatkan dampak positif dari peningkatan konsumsi masyarakat.
Selain itu, sektor perbankan juga diperkirakan mendapat dorongan dari peningkatan transaksi keuangan dan simpanan masyarakat.
“Arus dana yang lebih besar di rekening bank dapat memperkuat likuiditas perbankan, terutama di bank-bank yang memiliki eksposur tinggi pada segmen ritel dan kredit konsumsi,” ujar Syafruddin.
Emiten perbankan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) disebut sebagai beberapa bank yang memperoleh manfaat dari peningkatan perputaran uang di masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa meski pencairan THR bisa menjadi pendorong jangka pendek bagi IHSG, investor tetap perlu memperhatikan faktor-faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga dan kondisi pasar global.
“Secara keseluruhan, pencairan THR berpotensi menjadi katalis positif bagi IHSG, tetapi dampaknya kemungkinan besar hanya bersifat sementara,” katanya.
Syafruddin menegaskan faktor global, kebijakan suku bunga, dan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi tetap menjadi faktor penentu utama pergerakan pasar modal dalam jangka menengah dan panjang.
Ketentuan Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja di Perusahaan.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada 10 Maret 2025 itu menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah,” tulis isi SE tersebut.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain itu, jika dalam perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan pembayaran THR dengan jumlah yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Bahkan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Menaker menginstruksikan gubernur agar mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal serta membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Tujuannya layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR, yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
THR Cair Bertahap
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Dana ini akan dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR tidak akan mengalami pemotongan. Komponen tunjangan kinerja dalam THR juga akan diberikan secara penuh, tanpa pengurangan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 7 Maret 2025.
Suahasil menegaskan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya dan proses pencairannya akan dimulai pada 17 Maret 2025. Mekanisme pembayaran telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan kelancaran distribusi dana.
"Total anggaran THR 2025 Rp49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun dan ASN daerah Rp19,3 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa komponen yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pegawai pada Februari 2025.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum hari raya. Jika perhitungan kalender menetapkan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret, maka THR akan mulai dicairkan dalam waktu dekat.
"Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran," kata Haryo dalam rilis resmi, dikutip Selasa, 4 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat konsumsi domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor perdagangan serta jasa.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelasnya.
Dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran THR bagi PNS pada 2025 mengalami kenaikan. Pada 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa total dana yang dialokasikan untuk pembayaran THR bagi abdi negara mencapai Rp48,7 triliun.
Meskipun nilai anggarannya meningkat, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pemberian THR tetap sama, yaitu mendukung daya beli masyarakat di tengah momentum Ramadan dan Lebaran. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut dipandang sebagai faktor kunci dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta agar perusahaan swasta memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya dilakukan tepat waktu. Batas akhir pencairan THR bagi pegawai swasta ditetapkan maksimal satu minggu sebelum Lebaran 2025.
"Dari sisi permintaan, puncak konsumsi rumah tangga selama ramadan 2025 menjadi salah satu motor penggerak utama (perekonomian Indonesia)," ungkapnya.
Kebijakan pencairan THR ini diharapkan tidak hanya berdampak positif pada daya beli masyarakat, tetapi juga turut menjaga stabilitas makroekonomi. Pemerintah optimistis bahwa langkah ini akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025," tutup Haryo.(*)