Logo
>

Pemerintah Daerah Mulai Bagikan Gaji Ke-13

Ditulis oleh Yunila Wati
Pemerintah Daerah Mulai Bagikan Gaji Ke-13

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan telah menggelontorkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan, tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, pukul 16.00 WIB, dengan total realisasi pencairan mencapai Rp21,12 triliun. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Selasa, 4 Juni 2024.

    Deni kemudian memaparkan rincian pencairan gaji ke-13 tersebut, yaitu:

    • Jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN sebesar Rp5,04 triliun, untuk 709.573 pegawai.
    • Pembayaran kepada PPPK sebesar Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai.
    • Anggota Polri sebesar Rp3,18 triliun untuk 441.521 personel.
    • Prajurit TNI sebesar Rp2,36 triliun untuk 429.493 personel.

    “Jika ditotal, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 prsen dari 13.755 satker. Sementara, jumlah KL yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 dari 84 KL. Untuk ASN daerah, masih menunggu pencairan di Juni ini,” ungkap Deni.

    Sedangkan untuk para pensiunan, pencairan disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Dan melalui PT Asabri senilai Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

    Besaran gaji ke-13 tahun ini ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen yang dimaksud adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

    “Aturannya seperti ini, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu, yang nilainya paling besar. Untuk pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan,” kata Deni.

    Pemerintah berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan aparatur negara dan pensiunan. "Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras para ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan sepanjang tahun," kata Sri Mulyani.

    Pengumuman ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama bagi mereka yang telah menanti-nantikan injeksi dana ini. Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, pencairan gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan sedikit lega bagi para pegawai negeri dan pensiunan yang membutuhkannya.

    "Alhamdulillah, jika memang gaji ke-13 itu turun hari ini, kami sangat senang. Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki tahun ajaran baru, di mana para orang tua tentunya membutuhkan dana lebih untuk biaya masuk sekolah, membeli seragam sekolah, beserta peralatan tulis lainnya," kata Ismi Hardiyanti, seorang guru di sebuah SD Negeri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 4 Juni 2024.

    Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pegawai negerinya melalui berbagai kebijakan yang mendukung. Pencairan tepat waktu dan transparansi dalam pengalokasian dana ini menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah serius dalam memenuhi hak-hak pegawai negeri dan pensiunan.

    Kesinambungan dalam pembayaran dan peningkatan dalam sistem pencairan juga menjadi fokus utama agar proses serupa di masa mendatang dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

    Daerah Mulai Bagikan Gaji Ke-13

    Atas pengumuman ini, beberapa daerah mulai membagikan gaji ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, maupun pensiunan. Pemkot Palembang misalnya, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang sudah bisa menyampaikan surat perintah membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk segera dilakukan pencairannya.

    Adapun dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp63 miliar, dengan rincian Rp49 miliar untuk ASN dan Rp14miliar untuk PPPK.

    “Gaji ke-13 bagi ASN yaitu PNS dan PPPK akan diberikan sebesar satu bulan gaji dan tunjangan sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing ASN pada pembayaran Mei 2024 lalu tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP),” ujar Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

    Sedangkan untuk non-ASN akan diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp1,5 juta per pegawai. Pemberian uang tambahan ini untuk membantu pegawai non-ASN, utamanya untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran baru ini.

    Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini hampir sama dengan total pembayaran THR. Secara rinci, totalnya mencapai Rp50,8 triliun, yang terdiri dari ASN pusat Rp18 triliun, ASN daerah sebesar Rp21.12 triliun, dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.

    “Ya, jumlahnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan. Jadi, totalnya kami perkirkaan mencapai Rp50,8 triliun. Jadi, silahkan masing-masing dari pejabat daerah maupun pusat untuk menyalurkan hak-hak pegawai dan personelnya, karena gaji ke-13 yang dinanti sudah turun,” kata Isa.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79