KABARBURSA.COM - Pemerintah diminta untuk lebih memberi perhatian lagi terhadap pekerja di sektor informal. Sebab, banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor ini.
Beberapa waktu lalu Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Februari 2024 sebanyak 84,13 juta atau 59,17 persen masyarakat Indonesia bekerja di sektor informal.
Perlu diketahui, sektor informal adalah pekerjaan yang kegiatannya tidak terdaftar dalam pemerintahan. Beberapa pekerjaan di sektor ini adalah seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, sopir angkot, hingga pengemudi ojek online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menyatakan sudah saatnya pemerintah kini memberi perhatian lebih kepada pekerja di sektor informal. Menurutnya, pemangku kebijakan harus membuat regulasi sendiri terkait pekerjaan di sektor ini.
"Sektor informal itu menurut saya memang harus dibuat kebijakan regulasi tertentu tersendiri, tidak usah disebutkan bentuk-bentuknya. Tapi lebih kepada ruang lingkupnya saja," jelasnya kepada Kabar Bursa, Senin 13 Mei 2024.
Menurut Trubus, pemberi kerja dan pekerja di sektor informal sifatnya tidak langsung, jadi tidak ada ikatan yang terjalin di antara kedua belah pihak.
Hal tersebut, lanjut dia, membuat para pekerja tidak mendapat hak-hak seperti para karyawan pada umumnya, salah satunya seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Trubus kemudian berbicara kasus terkait ojek online (ojol) yang dinilai layak mendapatkan THR beberapa waktu lalu.
"Seharusnya pihak aplikator itu punya kewajiban tanggung jawab. Misal ojolnya sakit, ga ada perhatian apa-apa. Harusnya kan ada perhatian, seperti kasih sumbangan. Soal jumlah hal lain, tapi paling tidak ada tanggung jawabnya," tuturnya.
Sementara itu Robby, salah satu pengemudi ojek online di wilayah Jakarta, sangat menginginkan adanya ikatan perjanjian resmi antara dirinya dan perusahaan. Dengan begitu, bapak satu anak ini bisa memiliki penghasilan tetap.
"Mau banget kaya ada sistem kontrak gitu. Karena biar saya punya penghasilan tetap. Apalagi sekarang udah bekeluarga dan punya satu anak," ungkap dia kepada Kabar Bursa, Senin 13 Mei 2024.
Selain penghasilan tetap, Robby juga mengatakan dengan adanya ikatan perjanjian dengan perusahaan, dirinya bisa mendapatkan jaminan keselamatan hingga kesehatan kerja.
Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian berharap pemerintah memperbanyak lapangan kerja di sektor formal.
Hal itu diungkapkan Eliza bukan tanpa alasan. Ia menilai bekerja di sektor informal kurang memadai untuk jaminan kesehatan, keselamatan, hingga kesejahteraan.
Lebih lanjut dia membeberkan, proporsi tenaga kerja sektor formal pada Februari 2024 mencapai 59,17 persen. Adapun sebelum pandemi Covid-19, proporsi tenaga kerja di sektor ini hanya 57 persen.
Dengan kondisi tersebut, Eliza pun berharap pemerintah harus fokus lagi dalam menciptakan lapangan kerja di sektor formal.
Di sisi lain, Eliza menyebut realisasi investasi yang baik, tidak diiringi dengan penyerapan tenaga kerja yang banyak. Sebab, lanjut dia, investasinya banyak di sektor padat modal seperti industri logam dasar, pertambangan, dan petrokimia.
“Semestinya, pemerintah mendatangkan investasi yang padat karya juga dan dapat bersaing secara global,” tuturnya.
Perbanyak Lapangan Kerja
Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian berharap pemerintah memperbanyak lapangan kerja di sektor formal.
Pernyataan tersebut diungkapkan Eliza saat dimintai tanggapan tentang cara pemerintah menekan angka pengangguran di Indonesia.
Dia mengatakan mayoritas para pekerja saat ini mencari nafkah di sektor informal. Padahal menurut dia, seharusnya lapangan kerja lebih banyak ke sektor formal.
“Tren pengangguran cenderung turun, tapi terserapnya ke informal, bukan sektor formal. Penciptaan lapangan kerja semestinya lebih banyak ke sektor formal,” ujar Eliza kepada Kabar Bursa.
Hal itu diungkapkan Eliza bukan tanpa alasan. Ia menilai bekerja di sektor informal kurang memadai untuk jaminan kesehatan, keselamatan, hingga kesejahteraan.
Lebih lanjut dia membeberkan, proporsi tenaga kerja sektor formal pada Februari 2024 mencapai 59,17 persen. Adapun sebelum pandemi Covid-19, proporsi tenaga kerja di sektor ini hanya 57 persen.
Dengan kondisi tersebut, Elzia pun berharap pemerintah harus fokus lagi dalam menciptakan lapangan kerja di sektor formal.
“Pemerintah harus lebih banyak menciptakan lapangan kerja di sektor formal,” katanya.
Sektor Informal Ketenagakerjaan
Perlu diketahui, sektor informal adalah pekerjaan yang kegiatannya tidak terdaftar dalam pemerintahan. Beberapa pekerjaan di sektor ini adalah seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga sopir angkot.
Sementara sektor formal adalah pekerjaan atau perusahaan yang sudah mendapat izin dari pemerintah. Sejumlah pekerjaan yang mencakup sektor ini di antaranya guru, dokter, pegawai negeri sipil, hingga karyawan yang mempunyai kontrak berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.