KABARBURSA.COM - Selasa, 2 Juli 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp7,18 triliun melalui lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lelang ini dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Total penawaran yang masuk mencapai Rp17,99 triliun, menunjukkan minat yang tinggi dari pasar terhadap SBSN kali ini.
Seri dengan serapan terbesar adalah PBS038, di mana pemerintah berhasil menyerap Rp4,15 triliun dari total penawaran Rp5,31 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang dari seri ini adalah 7,18972 persen.
Seri lainnya yang juga berhasil menarik minat adalah PBS032, di mana pemerintah memenangkan dana sebesar Rp1,3 triliun dari penawaran masuk sebesar Rp4,17 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,99952 persen.
Selain itu, dari seri SPNS01042025, pemerintah berhasil menyerap Rp1,18 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,92483 persen. Sementara dari seri SPNS20012025, pemerintah berhasil menghimpun dana sebesar Rp300 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,84333 persen.
Pemerintah juga berhasil menyerap dana dari seri PBS004 sebesar Rp150 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,99054 persen, serta dari seri PBSG001 sebesar Rp100 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,83286 persen.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana dari seri PBS030 meskipun menerima penawaran masuk sebesar Rp1,15 triliun.
Perbedaan SBN, SBSN, dan SUN
Dalam dunia investasi, ada beberapa istilah yang mungkin masih membingungkan bagi sebagian calon investor, seperti SBN, SBSN, dan SUN. Apa perbedaannya?
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketiga istilah tersebut memiliki singkatan sebagai berikut:
- SBN: Surat Berharga Negara
- SBSN: Surat Berharga Syariah Negara
- SUN: Surat Utang Negara
Lalu, apa pengertian dari masing-masing istilah ini?
Pengertian SBN, SBSN, dan SUN
Surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai uang atau nominal dan berfungsi sebagai legitimasi atas kepemilikan hak tertentu yang bisa digunakan untuk keperluan transaksi.
Berikut pengertian dari tiga istilah di atas:
Surat Berharga Negara atau SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan bebas dari risiko gagal bayar karena investasi ini dijamin oleh negara.
SBN terdiri dari dua jenis utama, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara sesuai masa berlakunya.
Sementara itu, SBSN yang juga dikenal sebagai Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Investasi dalam SUN maupun SBSN dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penawaran SUN dan SBSN
Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ditawarkan secara ritel kepada warga negara Indonesia.
Ada berbagai jenis investasi SUN dan SBSN berdasarkan karakteristik produknya, yang terbagi menjadi kategori konvensional dan syariah.
Di kategori investasi konvensional ada Obligasi Negara Ritel (ORI), yaitu memiliki nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik.
Jenis investasi konvensional lainnya yaitu Savings Bond Ritel (SBR), yakni mempunyai tingkat kupon mengambang dan tidak bisa diperdagangkan.
Sementara itu, yang termasuk jenis investasi syariah adalah Sukuk Ritel.
Dalam hal ini Sukuk Ritel memiliki tingkat imbalan tetap yang dibayarkan setiap bulan dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Selain itu ada Sukuk Tabungan yang memiliki tingkat imbalan mengambang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Dan, Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) atau Sukuk Wakaf Ritel yaitu Investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Meskipun memiliki kategori yang berbeda, seluruh SBN digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Keamanan Investasi SBN
Seluruh instrumen SBN termasuk investasi yang aman karena nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara.
Dengan memahami perbedaan antara SBN, SUN, dan SBSN, calon investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik.
SBN menawarkan keamanan dan dukungan dari pemerintah, sedangkan SBSN memberikan opsi investasi berdasarkan prinsip syariah yang juga aman dan dijamin oleh negara. (*)