KABARBURSA.COM - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, menyoroti pentingnya memperhatikan daya beli masyarakat dalam penetapan tarif tiket pesawat.
Menurutnya, penetapan tarif harus sesuai dengan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan, yang mengatur komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan surcharge.
"Saya menentang rencana penarikan iuran pariwisata dalam tarif pesawat karena akan membebankan penumpang dengan biaya tambahan ganda," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Sigit menekankan bahwa tidak semua penumpang menggunakan pesawat untuk keperluan wisata, sehingga penarikan iuran pariwisata tidaklah tepat.
Ia juga meminta pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut dan lebih memprioritaskan memberikan tarif transportasi yang terjangkau bagi rakyat.
"Rakyat sudah banyak yang mengeluh dengan tarif pesawat saat ini, apalagi jika ditambah dengan iuran pariwisata. Saya menolak rencana ini," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait pungutan dalam tiket pesawat.
Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir, mengingat tiket pesawat masih dianggap mahal dan pemerintah tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih tinggi.
Terkait dana pariwisata, Sandiaga mengatakan bahwa pemerintah masih dalam proses kajian untuk menentukan beberapa opsi pengumpulan dana dan besaran yang tepat.