Logo
>

Pengamat soal THR OJOL: Jangan Hanya Dijadikan Sapi Perah!

Ditulis oleh Cicilia Ocha
Pengamat soal THR OJOL: Jangan Hanya Dijadikan Sapi Perah!
Ojol antre di depan Plaza Indonesia Bundaran HI. foto: KabarBursa/abbas sandji

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -  Pengamat transportasi, Ki Darmaningtyas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online. 

    Menurutnya, aplikator memiliki keuntungan besar dari jasa para pengemudi, sehingga wajar jika sebagian keuntungan itu diberikan kembali dalam bentuk THR.  

    "Pengemudi ojek online ini kan setiap hari mengumpulkan uang untuk aplikator. Jadi sudah seharusnya aplikator juga berbagi keuntungan kepada mereka," kata Darmaningtyas kepada Kabar Bursa, Sabtu 8 Maret 2025.

    Ia menekankan bahwa pengemudi ojek online tidak boleh hanya dijadikan "sapi perah" oleh aplikator. "Sesekali susunya harus menetes ke pengemudi juga. Saya setuju dengan tuntutan THR ini, karena jumlahnya mungkin tidak seberapa dibandingkan keuntungan aplikator yang tidak pernah kita ketahui secara pasti," ujarnya.  

    Darmaningtyas juga menyoroti hubungan industrial antara pengemudi dan aplikator. Meskipun para pengemudi disebut sebagai "mitra", nyatanya mereka sangat bergantung pada sistem yang dikendalikan oleh aplikator, termasuk dalam hal penugasan order dan kebijakan suspensi.  

    "Driver ini setiap hari bekerja, menjalankan order yang diberikan aplikator, dan bahkan bisa langsung disuspend jika ada komplain. Artinya, aplikator memiliki peran dominan dalam hubungan kerja ini. Maka, wajar jika saat Lebaran mereka menuntut THR kepada aplikator," tegasnya.  

    Meski saat ini belum ada aturan spesifik yang mewajibkan aplikator memberikan THR kepada mitra pengemudinya, Darmaningtyas menilai bahwa ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan persoalan kemanusiaan.  

    "Hukum formal memang belum mengatur soal ini, tapi rasa kemanusiaan harus diutamakan. Masa pengemudi yang setiap hari bekerja untuk aplikator tidak mendapat THR, sementara pegawai aplikator mungkin bisa liburan ke luar negeri saat Lebaran?" katanya.  

    Terkait respons aplikator terhadap tuntutan ini, Darmaningtyas memilih menunggu hasil setelah Lebaran. "Kalau mereka memberikan THR, berarti responsnya positif. Kalau tidak, ya berarti negatif," ujarnya.  

    Ia juga menyoroti bahwa regulasi di Indonesia terkait pekerja lepas atau mitra platform digital masih perlu diperbaiki. Menurutnya, organisasi perburuhan internasional (ILO) telah mengeluarkan regulasi terkait kerja berbasis platform, dan Indonesia seharusnya mengikuti langkah tersebut agar hak-hak pekerja lebih terlindungi.  

    Selain pengemudi ojek online, Darmaningtyas juga menilai bahwa pekerja di sektor transportasi lain, seperti sopir truk dan bus, juga seharusnya mendapatkan THR dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.  

    "Pemerintah jangan hanya memperhatikan pengemudi ojek online, sementara sopir truk dan bus tidak diperhatikan. Itu namanya pilih kasih," katanya.  

    Sebagai langkah ke depan, ia berharap pemerintah segera mengatur kebijakan yang lebih jelas untuk melindungi hak-hak pekerja lepas di sektor transportasi berbasis aplikasi.  

    "Pekerja seperti pengemudi ojek online ini memiliki risiko tinggi karena setiap hari berada di jalan. Pemerintah harus memberikan perlindungan yang layak bagi mereka," pungkasnya.

    Bagian Visi Misi Prabowo

    Menjelang bulan Ramadan, dua kementerian, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tengah mempersiapkan kebijakan terkait jam kerja pegawai swasta dan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol).

    Rencana pemberian THR untuk pengemudi ojol menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para mitra pengemudi, yang juga dianggap sebagai bagian dari visi misi Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja.

    Menaker, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian THR ini merupakan bagian dari upaya perlindungan pekerja sektor layanan berbasis aplikasi. “Perlindungan untuk pekerja di layanan berbasis aplikasi ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ke depannya kita akan berkolaborasi dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas hal ini,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 27 Januari 2025.

    Selain itu, Menaker juga mengapresiasi usulan Kemenhub mengenai program Work from Anywhere (WFA) yang dapat diterapkan bagi pegawai swasta. Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui forum LKS Tripartit Nasional untuk memastikan adanya kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

    “Kami akan membahasnya terlebih dahulu di LKS Tripartit Nasional, karena ini adalah bagian dari dinamika ketenagakerjaan. Pada intinya, kami mendukung penuh program mudik gratis yang terorganisir agar tidak menimbulkan kemacetan,” tambah Yassierli.

    Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan kementerian lain serta berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran mudik gratis. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk menyelenggarakan mudik gratis secara terpadu agar tidak menimbulkan masalah di jalan.

    “Mudik gratis harus terorganisir dengan baik. Jika masing-masing dilakukan tanpa koordinasi, bisa memicu kemacetan yang tidak perlu,” tegas Dudy.

    Koordinasi dan komunikasi ini juga dilakukan mengingat proyeksi jumlah pemudik pada Idul Fitri 2025 yang diperkirakan meningkat signifikan.

    “Jadwal mudik yang teratur sangat penting untuk kelancaran pergerakan. Kami akan menemui semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan mudik gratis agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Cicilia Ocha

    Seorang jurnalis muda yang bergabung dengan Kabar Bursa pada Desember 2024. Menyukai isu Makro Keuangan, Ekonomi Global, dan Energi. 

    Pernah menjadi bagian dalam desk Nasional - Politik, Hukum Kriminal, dan Ekonomi. Saat ini aktif menulis untuk isu Makro ekonomi dan Ekonomi Hijau di Kabar Bursa.