KABARBURSA.COM – PT Batu Investasi Indonesia, pemegang kendali baru PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO), mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (PTW) atas saham yang dimiliki oleh masyarakat.
Penawaran ini dilaksanakan setelah terjadinya perubahan pengendalian perusahaan. Salah satu tujuannya ialah memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual saham mereka kepada pengendali baru.
Berdasarkan keterbukaan informasi, PTW melibatkan 302.770.595 saham atau sekitar 38,04 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh PGJO.
Direktur Bahtera Bumi Raya, Willius Wijaya, menyampaikan, saham tersebut terdiri atas 150 juta saham Seri A (18,84 persen) dan 152.770.595 saham Seri B (19,20 persen).
“Pengendali baru akan menguasai total 795.859.095 lembar saham atau 100 persen dari modal disetor perseroan, jika seluruh saham tersebut dijual,” ujar Willius dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan, periode penawaran tender tersebut dimulai pada Kamis, 23 Oktober 2025 dan akan berlangsung hingga Jumat, 21 November 2025 atau selama 30 hari kalender.
Willius menegaskan, pemegang saham yang berminat untuk menjual sahamnya dapat melengkapi dan mengembalikan formulir PTW sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen resmi yang disediakan.
Adapun seluruh transaksi jual beli saham ini akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan pembayaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang rupiah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosedur dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Tidak ada persetujuan atau ketentuan pemerintah tambahan yang diperlukan untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib ini, selain persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah diperoleh pada 17 Juli 2025,” ungkap Direktur PGJO itu.
Selain itu, proforma nilai aset dan penjualan gabungan dari Perseroan dan Pengendali Baru tidak memenuhi batasan untuk wajib notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sehingga Pengendali Baru tidak diwajibkan untuk melakukan notifikasi lebih lanjut kepada KPPU.
Setelah selesainya PTW, struktur pemegang saham Perseroan akan mengalami perubahan signifikan. Batu Investasi Indonesia, sebagai pengendali baru, akan memegang sekitar 38,48 persen saham Seri A dan 61,52 persen saham Seri B, sementara saham yang dimiliki masyarakat akan habis terjual.
Menurut manajemen, ungkap Willius, dengan perubahan yang ada, pengendali baru berharap dapat merestrukturisasi perusahaan dan melanjutkan rencana pengembangan usaha baru, termasuk investasi pada sektor logistik, setelah mengubah fokus kegiatan usaha Perseroan yang sebelumnya beroperasi di sektor travel marketplace. (*)