Logo
>

Pengusaha Berencana Judicial Review UU Tapera ke MK

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pengusaha Berencana Judicial Review UU Tapera ke MK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan, pihaknya akan melakukan judicial review jika memang harus dilakukan.

    “Kalau memang harus dilakukan, akan kita lakukan,” kata Shinta dalam konferensi pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.

    Shinta menegaskan bahwa konsep Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. Menurut dia, inisiatif pemerintah agar pekerja memiliki rumah sangat baik, tetapi bisa dioptimalkan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

    “Sekali lagi kami tegaskan, yang jadi masalah adalah mengenai konsep tabungan, jadi ini kembali lagi tabungan, kalau tabungan sebenarnya sukarela, marilah kita bersama optimalkan yang sudah ada di Jaminan sosial,” ujarnya.

    Shinta menyebutkan, iuran Tapera menambah beban baru bagi pelaku usaha, yang saat ini sudah harus menanggung banyak tanggungan seperti Jamsostek, Jaminan Sosial Kesehatan (JSN), dan Cadangan Pesangon.

    “Saat ini pemungutan yang ditanggung itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen,” tuturnya.

    Menurut Shinta, beban tersebut semakin berat dengan kondisi pasar global yang tidak stabil, yang dapat mempengaruhi sektor usaha dalam negeri.

    “Kondisi yang ada sekarang ini permintaan pasar dan lainnya, tentunya akan mempengaruhi kondisi yang ada,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

    Salah satu poin utama dalam PP ini adalah besaran potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

    Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

    Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD. Karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi, sehingga mereka wajib membayar iuran Tapera mulai tahun 2027.

    Bakal Munculkan Masalah Baru

    Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diklaim bisa memunculkan masalah baru di masyarakat. Pemerintah pun diminta untuk mengkaji kebijakan ini.

    Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengatakan bahwa iuran Tapera tidak cocok untuk pekerja swasta. Sebab dia menilai kebijakan ini cukup memberatkan. “Kalau untuk pekerja swasta itu enggak cocok karena mereka sangat tergantung terhadap pemberi kerja,” ujar Trubus kepada Kabar Bursa, Kamis, 30 Mei 2024.

    Trubus mengaku khawatir andai kebijakan iuran Tapera tersebut berjalan, para karyawan swasta bakal terkena pengakhiran hubungan kerja (PHK). Sebab, pelaku usaha diklaim juga keberatan karena dibebankan dengan iuran Tapera ini.

    “Pelaku usaha bisa keberatan dibebani 0,5 persen sementara sekarang sudah ada kewajiban perusahaan untuk membayar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan, ketenagakerjaan, jadi akan menimbulkan banyak masalah,” katanya.

    Tak hanya swasta, Trubus melihat iuran ini juga berpotensi memberatkan pekerja mandiri. Pasalnya, ia berpandangan pekerja mandiri ini tidak memiliki penghasilan tetap.

    “Sementara yang (pekerja) mandiri itu kan freelance (pekerja lepas), masa freelance suruh bayar tiga persen,” jelas dia.

    Kondisi tersebut membuat Trubus khawatir, karena nantinya masyarakat diperkirakan bakal menunggak dengan tidak membayar iuran Tapera. “Ini malah menimbulkan masalah, ujung-ujungnya nanti pada menunggak enggak mau bayar. Menurut saya itu negara harus hadir,” tegasnya.

    Gaji Pejabat Komite Tapera

    Kepengurus Tapera diisi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

    Sebagai pengurus, Sri Mulyani dan Basuki menerima gaji tambahan berupa honorarium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

    Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023 menyatakan, “Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan.”

    Sementara pada Ayat (4) dan (5) dari pasal yang sama menjelaskan bahwa insentif adalah penghasilan tambahan sebagai penghargaan, dan manfaat tambahan lainnya berupa tunjangan dan fasilitas yang dapat dinilai dengan uang.

    Dalam Pasal 2 Ayat (5) disebutkan jenis-jenis manfaat tambahan, yaitu:

    • Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
    • Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
    • Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada akhir masa jabatan.

    Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 menjelaskan bahwa besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera bervariasi berdasarkan posisi dan status jabatan. Ketua komite Tapera yang berasal dari unsur menteri secara ex officio menerima Rp32.508.000 per bulan, sementara anggota komite dari unsur menteri secara ex officio menerima Rp29.257.200 per bulan.

    Anggota dari unsur profesional menerima honorarium sebesar Rp 43.344.000 per bulan, belum termasuk insentif dan manfaat tambahan.

    Pasal 3 Ayat (2) menyatakan, “Honorarium Komite Tapera dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Pasal 4 Ayat (1) menambahkan, “Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.”

    Besaran insentif untuk anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40 persen dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

    Manfaat tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya sebesar satu kali honorarium per tahun, tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium per bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen total honorarium setahun diberikan saat akhir masa jabatan.

    “Tunjangan hari raya diberikan paling banyak satu kali honorarium yang diterima,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 beleid tersebut.

    Anggota pengurus (komite) Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat ini terdiri dari lima orang, yaitu:

    • Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
    • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
    • Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
    • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
    • Seorang profesional

    Menurut situs resmi BP Tapera, kelima anggota komite tersebut bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, melakukan pengawasan pelaksanaan tugas BP Tapera, hingga melaporkan hasil evaluasi kepada presiden.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi