Logo
>

Pengusaha Respon Soal Pembatasan Impor Produk Elektronik

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Pengusaha Respon Soal Pembatasan Impor Produk Elektronik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) angkat bicara mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

    Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL), Noval Jamalullail menyatakan, pemberlakuan Permenperin No. 6/2024 merupakan solusi terbaik sebagai wujud dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.

    "Karena hal ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia," kata Noval dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis, 11 April 2024.

    Kata Noval, Permenperin No. 6/2024 tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Apalagi, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni, juga telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar.

    "Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber)," sebut Noval.

    Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari Tiongkok, Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir ini. Namun kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang.

    Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating  atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri.

    "Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling," ujar Noval.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan resmi yang membatasi impor produk elektronik seperti AC, TV, kulkas, mesin cuci, dan laptop.

    Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

    Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, mengatakan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih berdaya saing.

    “Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri di Indonesia, terutama dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujar Priyadi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis, 11 April 2024.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.