Logo
>

Pengusaha Ritel Persoalkan Warung Madura yang Jual Bensin

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pengusaha Ritel Persoalkan Warung Madura yang Jual Bensin

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk mengintensifkan pengawasan terhadap penjualan produk yang sensitif terhadap risiko kebakaran di warung Madura, seperti elpiji dan bensin eceran.

    Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, menyoroti bahwa warung Madura yang menjual elpiji dan bensin tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

    "Mengingat ada regulasi dari Dirjen Migas yang mengatur agar penjualan bensin dan elpiji tidak membahayakan, warung yang menjualnya seharusnya dilengkapi dengan pemadam kebakaran, seperti yang ada di pom bensin dengan dispensernya yang dilengkapi APAR," kata Roy dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.

    Roy juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 289 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU yang mengatur hal tersebut.

    Selain memperketat kontrol terhadap produk rentan terhadap api, Aprindo juga meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap jenis produk yang dijual di warung Madura.

    Roy menegaskan, bahwa tidak hanya produk golongan A yang dijual, seperti alkohol dengan kadar di bawah 1 persen, tetapi juga produk golongan C, seperti minuman keras atau miras.

    "Perlu dipertanyakan bagaimana aturan terkait penjualan minuman beralkohol, terutama yang termasuk golongan C, di warung Madura," ujar Roy.

    Roy menekankan pentingnya pemerintah tidak hanya fokus pada ketaatan aturan bagi ritel modern, tetapi juga warung tradisional. Hal ini untuk menjaga persaingan yang adil di pasar ritel.

    Dukungan Menkop UKM kepada Warung Madura

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) buka suara imbas ramainya kabar larangan dari pemerintah warung madura buka 24 jam.

    Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada larangan bagi warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam.

    “Kita udah cek Perda, tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam operasinya,” tegasnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 April 2024.

    Sebagai  informasi, aturan yang di maksud Menteri UKM itu adalah  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

    Dia mengatakan dalam aturan terasebut tidak ada kalimat yang mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura. Justru Perda tersebut spesifik mengatur mengenai jam operasional retail modern

    “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Perda Klungkung no 13 tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern,” jelasnya

    Teten pun mengatakan bakal melakukan evaluasi Perda di berbagai daerah. Menurutnya, semua Perda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, harus berpihak kepada UMKM khususnya warung kelontong dan warung milik rakyat.

    “Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk melakukan review seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini,” pungkasnya.

    Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan komitmennya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk warung kelontong Madura, dari dampak ekspansi ritel modern yang mengancam.

    Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menanggapi isu jam operasional warung Madura dan menjelaskan bahwa prinsip mereka adalah memberikan dukungan dan perlindungan kepada UMKM.

    “Kami berupaya memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” ungkap Arif dalam sebuah keterangan resmi, Sabtu 27 April 2024.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi