Logo
>

Pengusaha Terima Pembatasan Impor Barang Elektronik, tapi..

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Pengusaha Terima Pembatasan Impor Barang Elektronik, tapi..

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengusaha barang elektronik menerima kebijakan pemerintah tentang Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

    Joko, salah satu pengusaha barang elektronik di daerah Ciledug, Kota Tangerang, mengatakan dirinya menerima apa yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Kami ga bisa bilang apa-apa, kami harus terima pemerintah memutuskan kebijakan itu," kata Joko saat ditemui Kabar Bursa di lapaknya, Sabtu 13 April 2024.

    Kendati begitu, Joko memiliki harapan terkait adanya kebijakan itu. Ia berharap produk dalam negeri menetapkan harga yang terjangkau, hingga ketersediaan barang yang terjamin.

    "Asalkan produk Indonesia lebih murah daripada produk luar, tidak masalah. Berharap pemerintah punya kebijakan,  seperti barang harus selalu ada," ujar dia.

    Pria yang sudah berjualan barang elektronik selama tujuh tahun itu menegaskan, dirinya akan selalu mendukung program yang berpotensi membuat produk elektronik dalam negeri bisa bersaing.

    Joko sendiri membeli barang dagangannya di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Ia tidak mengetahui pasti barang tersebut dari negara mana saja, namun ia berujar beberapa produk yang dibelinya itu terdapat tulisan berasal dari luar negeri, salah satunya China.

    "Saya pesan di Cikarang, saya ga ngerti dari negara mana. Tapi ada tulisan buatan luar negeri," jelasnya.

    Adapun, di lapak dagangnya, Joko menjual berbagai barang elektronik. Di antaranya AC, kulkas, mesin cuci, hingga kompor.

    Diberitakan sebelumnya, Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementeeian Perindustrian, mengatakan bahwa langkah strategis kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih berdaya saing.

    “Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri di Indonesia, terutama dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujar Priyadi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis, 11 April 2024.

    Priyadi mengungkapkan bahwa terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2024, dengan rincian 78 pos tarif yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya memerlukan LS.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.