Logo
>

Peraturan OJK Unit Linked Akan Berlaku Efektif Oktober 2024

Ditulis oleh Yunila Wati
Peraturan OJK Unit Linked Akan Berlaku Efektif Oktober 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024). Peraturan tersebut membuka peluang besar bagi unit linked atau asuransi untuk mampu bersaing di secara global. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang menuntut penyesuaian terhadap PJOK sebelumnya, khususnya POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

    Peraturan baru ini membawa berbagai perubahan yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola produk asuransi dan meningkatkan daya saing industri perasuransian di tingkat global. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, menyatakan harapannya bahwa penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, serta perhitungan premi/kontribusi yang lebih hati-hati dapat dilaksanakan dengan efektif.

    "Kami berharap agar produk-produk asuransi dapat memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat luas, sehingga industri perasuransian di sektor jasa keuangan dapat bersaing secara global dan berkontribusi secara positif bagi perekonomian," ujar Aman dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Juni 2024.

    Aman menambahkan, POJK Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan beberapa ketentuan penting, antara lain penguatan regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital, penambahan regulasi pemenuhan prinsip syariah dalam penyelenggaraan produk asuransi, serta penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi.

    "Tata kelola yang lebih baik akan dilakukan melalui perencanaan yang terstruktur dan jelas dalam pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan. Hal ini juga melibatkan penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap tahap pengembangan," jelas Aman.

    Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 melibatkan para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian. Selain itu, POJK ini memberikan periode transisi selama enam bulan sejak diundangkan, sehingga akan berlaku efektif pada akhir Oktober 2024. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha asuransi untuk mempersiapkan diri agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan baik.

    "Dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024, kami berharap dapat melihat dampak positif yang signifikan bagi perkembangan industri perasuransian, sehingga dapat menciptakan ekosistem industri yang kuat dan sehat secara keseluruhan," tambahnya.

    Perubahan-perubahan dalam POJK 8 Tahun 2024 dirancang untuk mengatasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh industri perasuransian, terutama dalam hal penyederhanaan proses persetujuan produk, penggunaan teknologi digital, dan peningkatan tata kelola produk. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri perasuransian di pasar global sambil memastikan perlindungan konsumen yang memadai.

    Salah satu aspek utama dari POJK 8 Tahun 2024 adalah penguatan dalam pengaturan produk asuransi yang terkait dengan investasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memberikan arah yang lebih jelas bagi penyelenggara produk asuransi. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi juga akan membantu mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku usaha asuransi.

    Selain itu, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital mencerminkan tren global dalam pemanfaatan teknologi dalam industri keuangan. Hal ini akan membantu memperluas akses masyarakat terhadap produk asuransi dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi.

    Penambahan regulasi pemenuhan prinsip syariah merupakan langkah penting bagi pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Ini mencerminkan komitmen untuk memperluas layanan keuangan syariah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk tersebut.

    Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi, terutama dalam perhitungan premi/kontribusi, merupakan langkah proaktif untuk mencegah risiko dan meningkatkan transparansi dalam industri. Dengan memperkuat tugas dan tanggung jawab komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan, dan manajemen lainnya, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi industri perasuransian.

    Pengenalan periode transisi enam bulan sejak penerbitan POJK ini memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha asuransi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan mempersiapkan strategi bisnis yang tepat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi POJK 8 Tahun 2024 berjalan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat.

    Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pembangunan industri perasuransian di Indonesia, yang mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, meningkatkan efisiensi dan daya saing industri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79