KABARBURSA.COM – PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimum Rp200 miliar di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi signifikan.
Rencana buyback tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan, Jumat, 30 Januari 2026.
Manajemen RMK Energy menyatakan bahwa buyback akan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi volatil. Berdasarkan ketentuan, perusahaan dapat melaksanakan buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
“Nilai maksimum dana yang disiapkan untuk buyback mencapai Rp200.000.000.000, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan efek, dan biaya lain yang terkait,” tulis keterbukaan informasi seperti dikutip Kabarbursa.com.
Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus, dengan tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perusahaan.
Adapun periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026. Penyampaian keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI serta pengumuman melalui situs web bursa dan situs web perusahaan dilakukan pada 30 Januari 2026.
Pelaksanaan buyback dapat dihentikan lebih awal apabila jumlah saham yang ditargetkan telah tercapai, jangka waktu tiga bulan telah terpenuhi, dana yang dikeluarkan mencapai batas maksimum, atau apabila manajemen memutuskan penghentian dengan alasan tertentu.
“Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Buyback akan menggunakan kas internal, sehingga tidak menimbulkan tambahan liabilitas maupun biaya pembiayaan,” lanjut dokumen tersebut.
Apabila buyback dilaksanakan hingga batas maksimum, maka aset dan ekuitas perusahaan masing-masing akan berkurang sebesar Rp200 miliar.
Manajemen RMK Energy menyampaikan bahwa penggunaan kas internal untuk buyback tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja usaha. Arus kas dinilai masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan pendanaan operasional serta pelaksanaan buyback.
Selain itu, buyback juga disebut tidak memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan dan tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
Dalam dokumen keterbukaan informasi turut disertakan proforma laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025 (tidak diaudit).
Pada proforma tersebut, laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar Rp137,29 miliar dan tidak mengalami perubahan setelah memperhitungkan buyback.
Jumlah rata-rata tertimbang saham berkurang dari 4,375 miliar saham menjadi 4,335 miliar saham, sehingga laba per saham dasar meningkat dari Rp31,38 menjadi Rp31,67. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.