KABARBURSA.COM – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui anak usahanya PT Waskita Karya Reality (WKR) melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan PT BPR Intidana Sukses Makmur (INTIDANA).
Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan, WKR telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit kepada PT BPR Intidana Sukses Makmur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 223 tanggal 28 Desember 2022.
“Bahwa WKR dan INTIDANA telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 61772/ISM/ADDPK-KMK/1224 Tanggal 30 Desember 2024,” kata Hanugroho dalam keterbukaan informasi, Minggu, 5 Januari 2025.
Di dalam perjanjian tersebut, INTIDANA memberikan perpanjangan pembayaran jatuh tempo utang selama 66 bulan sehingga jatuh tempo Perjanjian Kredit akan tiba pada 30 Juni 2030.
“Dengan dilakukannya addendum Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” ujarnya.
Suntik Dana ke Proyek Jalan Tol
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road (WTR), telah melakukan penambahan modal pada PT Waskita Sriwijaya Tol (WST).
Berdasarkan keterbukaan informasi, WTR menyetorkan modal tambahan ke WST sebesar 1.172.808 lembar saham atau senilai Rp1,17 triliun.
Penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan porsi kepemilikan saham WTR di WST, di mana WTR memiliki 92,53 persen saham WST. Selain itu, WST sendiri merupakan anak perusahaan yang hampir sepenuhnya dimiliki WTR dengan kepemilikan sebesar 99,82 persen.
“Peningkatan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan WST dan mendukung proyek strategis jalan tol yang dikelola WST. Langkah ini sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi pemain utama dalam pengembangan infrastruktur di Indonesia,” ujar manajemen Waskita Karya.
Sebelum penambahan modal, modal dasar PT Waskita Sriwijaya Tol tercatat sebesar Rp6 triliun, terbagi dalam 6 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per saham. Dari total tersebut, modal yang telah ditempatkan dan disetor meliputi 4.992.924 lembar saham senilai Rp4,992 triliun oleh PT Waskita Toll Road, serta 11.150 lembar saham senilai Rp11,15 miliar oleh pemegang saham lainnya.
Setelah penambahan modal, modal dasar perusahaan meningkat menjadi Rp6,176 triliun, terbagi dalam 6.176.882 lembar saham dengan nominal Rp1 juta per saham. Modal yang ditempatkan dan disetor juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 6.165.732 lembar saham senilai Rp6,165 triliun oleh PT Waskita Toll Road, sementara bagian pemegang saham lainnya tetap sebesar 11.150 lembar saham atau Rp11,15 miliar.
Nilai transaksi yang dilakukan dalam penambahan modal ini mencapai Rp1,172 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,11 persen dari total ekuitas Perseroan sebesar Rp11,601 triliun berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit per 31 Desember 2023, dan 4,83 persen dari total ekuitas Waskita Toll Road sebesar Rp24,262 triliun berdasarkan laporan keuangan konsolidasi untuk periode yang sama.
Dukung Program PUMK
Selain menambah modal, WSKT melaksanakan transaksi afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam rangka mendukung Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).
Manajemen WSKT menyampaikan, Waskita Karya menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar ke rekening giro BBRI sebagai pelaksanaan program PUMK.
“Dana tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan usaha mikro dan kecil, sejalan dengan perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi, Rabu, 1 Januari 2025.
Transaksi ini merupakan bagian dari arahan Menteri BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan dan arahan Menteri BUMN melalui surat No. 721/MBU/11/2022.
Transaksi ini tidak menggunakan penilaian pihak ketiga karena nilainya di bawah ambang batas yang ditentukan oleh Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020.
Lebih lanjut, manajemen Waskita Karya mnambahkan, transaksi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab sosial Waskita Karya dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia.
“Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur manajemen.
Direksi dan Dewan Komisaris Waskita Karya menyatakan bahwa seluruh informasi material terkait transaksi ini telah diungkapkan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Waskita Karya telah mengumumkan perkembangan terkini terkait upaya restrukturisasi yang dirancang untuk memulihkan kondisi perusahaan setelah mengalami suspensi saham.
Dalam laporan yang dirilis pada 24 Desember 2024, perusahaan ini menjabarkan kemajuan signifikan yang telah dicapai dalam dua aspek utama restrukturisasi utang: perbankan dan obligasi. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.