KABARBURSA.COM - Produk tembakau alternatif memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan dengan rokok konvensional. Kajian ilmiah baik dari Indonesia maupun negara lain menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik, memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok yang dibakar.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang berbeda untuk produk tembakau alternatif dan rokok konvensional. Pemerintah diharapkan membuat kebijakan berdasarkan kajian ilmiah yang mendalam.
Pada diskusi Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta Convention Center, Rabu 3 Juli 2024 lalu, beberapa poin utama dibahas.
Forum ini menghadirkan tiga panel diskusi tentang penelitian ilmiah dan sains, kesehatan, serta kebijakan dan konsumen.
Peneliti Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Prasetya, menyoroti pentingnya konsep pengurangan risiko, termasuk pengurangan bahaya tembakau yang umumnya digunakan untuk merokok.
Menurut Bambang, penelitian ilmiah sangat penting karena produk tembakau alternatif berperan dalam mengurangi risiko.
BRIN sedang melakukan penelitian terhadap produk tembakau alternatif di laboratorium independen terakreditasi. Hasil sementara menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki kandungan zat berbahaya yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
"Penelitian berbasis riset bisa menjadi platform untuk pengambilan keputusan yang baik," ujar Bambang.
Kajian ilmiah produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan manfaat dan profil risikonya. Sistem pengkajian penjaminan risiko mencakup tiga pilar: bioethics, biosafety risk assessment, dan conformity assessment dari segi standar dan akreditasi.
Penerapan pengurangan bahaya pada produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan, memiliki potensi besar untuk menjadi solusi bagi perokok untuk beralih dari kebiasaan merokok.
"Inovasi pengurangan bahaya tembakau harus berdasarkan data ilmiah yang solid. Hal ini bisa menjadi dasar kebijakan dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi," tegas Bambang.
Amaliya, peneliti dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, menambahkan bahwa pemanfaatan produk tembakau alternatif dapat menjadi strategi untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, yang mencapai 57 juta jiwa.
Menurutnya, produk tembakau alternatif yang tidak dibakar bisa menjadi opsi yang lebih baik bagi perokok yang tidak bisa berhenti sepenuhnya.
Produk ini telah teruji secara ilmiah dalam mengurangi risiko dan zat berbahaya, terbukti melalui studi klinis Universitas Padjadjaran.
Hasil studi ini menunjukkan penurunan profil risiko yang signifikan, sehingga pemerintah perlu memanfaatkan produk ini untuk menurunkan prevalensi merokok, khususnya di kalangan perokok dewasa.
Dosen Fakultas Hukum UI, Harry Prasetiyo, menyatakan bahwa pembuat kebijakan harus mencari akar masalah dalam merumuskan aturan.
Dalam konteks industri hasil tembakau, pemerintah harus memiliki pola pikir yang baik ketika membuat aturan, termasuk mempertimbangkan profil risiko.
Contohnya, di UU Kesehatan, pemerintah telah mengamanatkan adanya aturan turunan yang terpisah antara rokok konvensional dan rokok elektrik. "Dengan menerapkan ilmu hukum single subject rule, kedua objek ini harus diatur secara berbeda," kata Harry.
Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan, berada dalam area regulasi yang berkembang di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai status hukumnya:
Kebijakan Tembakau Alternatif
Produk tembakau alternatif di Indonesia saat ini diatur dalam kerangka regulasi yang menggabungkan aturan-aturan terkait pengawasan zat adiktif, cukai, dan perlindungan konsumen.
Meski begitu, masih terdapat kebutuhan mendesak untuk regulasi yang lebih spesifik dan terpisah dari rokok konvensional, berdasarkan kajian ilmiah yang mendalam.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2017
- Produk tembakau alternatif diatur dalam konteks pengawasan zat adiktif yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mencakup pengawasan dan pengendalian produk tembakau yang termasuk dalam kategori zat adiktif.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- BPOM memiliki wewenang untuk mengawasi produk-produk yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. Rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan masuk dalam pengawasan BPOM untuk memastikan produk tersebut aman bagi konsumen.
- Pemerintah Daerah
- Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah menerapkan regulasi khusus terkait penjualan dan penggunaan produk tembakau alternatif, termasuk pembatasan penggunaan di tempat umum dan larangan iklan.
Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010/2017
- Produk tembakau alternatif dikenakan cukai seperti halnya rokok konvensional. Tarif cukai ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi serta memberikan pendapatan bagi negara.
Kebijakan Perusahaan
- Pembatasan Usia
- Sama seperti rokok konvensional, penjualan produk tembakau alternatif dibatasi untuk konsumen yang berusia 18 tahun ke atas. Penjual diwajibkan untuk memverifikasi usia pembeli.
Kebutuhan Regulasi Khusus
- Desakan untuk Regulasi Terpisah
- Banyak ahli dan organisasi kesehatan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang terpisah antara rokok konvensional dan produk tembakau alternatif. Tujuannya adalah agar kebijakan dapat lebih tepat sasaran berdasarkan profil risiko yang berbeda dari kedua jenis produk ini.
- Penelitian Ilmiah
- Penelitian ilmiah terus dilakukan untuk mengkaji risiko dan manfaat dari produk tembakau alternatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembuatan regulasi yang lebih baik. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.