KABARBURSA.COM - Pernahkah Anda mendengar istilah "saham zombie" saat berbincang dengan sesama investor atau membaca analisis para pakar?
Sepertinya banyak yang salah kaprah, bahwa saham zombie sama dengan saham tidur atau saham gocap. Namun, sebenarnya banyak saham zombie yang tetap aktif diperdagangkan oleh para bandar dalam skenario goreng menggoreng saham.
Istilah saham zombie lebih mengacu pada perusahaan dengan kondisi fundamental yang buruk.
Saham zombie mengacu pada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki cukup dana untuk menjalankan operasinya dengan baik. Meskipun mereka bisa menutupi biaya operasional dasar, mereka tidak memiliki cukup modal untuk berkembang.
Perusahaan-perusahaan ini terus beroperasi dengan bantuan utang bank, yang menyebabkan beban bunga semakin membengkak dari waktu ke waktu. Karena itulah, mereka disebut perusahaan zombie.
Istilah "zombie" pertama kali digunakan untuk menggambarkan perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan finansial selama era dasawarsa yang hilang di Jepang pada tahun 1990-an.
Setelah sempat meredup, istilah ini kembali populer setelah krisis keuangan global tahun 2007/2008. Pada periode tersebut, baik pemerintah Jepang maupun Amerika Serikat (AS) menghadapi dilema, apakah membiarkan perusahaan zombie bangkrut atau memberikan bailout agar mereka bisa bertahan dari krisis.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada beberapa emiten yang bisa dikategorikan sebagai "perusahaan zombie". Pemerintah Indonesia saat ini tidak memiliki rencana untuk memberikan bailout kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, ada perdebatan mengenai apakah mereka layak tetap terdaftar di bursa atau sebaiknya dipaksa untuk delisting. Saham dari perusahaan-perusahaan inilah yang dikenal sebagai "saham zombie".
Meskipun pemerintah Indonesia belum berencana memberikan bantuan finansial, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menangani perusahaan zombie ini. Misalnya, bursa efek bisa memperketat aturan listing untuk memastikan hanya perusahaan dengan fundamental yang kuat yang bisa tetap terdaftar.
Selain itu, investor perlu lebih berhati-hati dan melakukan analisis mendalam sebelum berinvestasi di saham-saham yang berisiko tinggi ini. Dengan demikian, pasar modal Indonesia bisa menjadi lebih sehat dan stabil.
Tips Memilih Saham Zombie
Saham-saham dengan harga Rp50 atau yang dikenal sebagai saham gocapan tengah menjadi primadona di kalangan investor. Banyak dari saham ini yang sudah lama tidak aktif tiba-tiba mengalami lonjakan harga hingga puluhan persen dalam sehari.
Fenomena ini tentu saja menarik perhatian para pelaku pasar. Namun, membeli saham gocap tidaklah tanpa risiko. Saham-saham ini sering kali dianggap sebagai "zombie" yang dapat kembali tidak aktif sewaktu-waktu.
Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menyatakan bahwa saham gocap sulit diprediksi dan berisiko tinggi. Namun, ada beberapa strategi yang dapat digunakan untuk memilih saham gocap.
Hans menyarankan menggunakan rasio harga terhadap nilai buku (price to book value atau PBV) untuk menilai apakah saham gocap tersebut sesuai dengan fundamental keuangannya.
Menurutnya, penting untuk membandingkan nilai buku per lembar saham (book value per share atau BVPS) dengan harga saham saat ini.
"Yang penting adalah melihat aset dasar perusahaan. Kita harus bandingkan nilai buku dengan harga saham. Ada beberapa saham yang cash flow per lembar sahamnya lebih tinggi daripada harga sahamnya. Jadi, jika kita membeli saham tersebut, kita mendapatkan perusahaan dengan kas yang lebih besar daripada yang kita bayar, belum lagi asetnya," jelas Hans.
Untuk menghitung PBV, rumusnya adalah dengan membagi harga saham saat ini dengan BVPS. Jika hasilnya di bawah satu, maka saham tersebut dianggap murah, dan sebaliknya.
Sebagai contoh, saham X yang berada di harga Rp75. Dengan BVPS sebesar Rp33, saham ini memiliki PBV sebesar 2,27 kali, yang menunjukkan saham ini sudah tergolong mahal.
Contoh lainnya adalah saham Y yang berada di level Rp66. Dengan BVPS sebesar Rp89, saham ini memiliki PBV sebesar 0,74 kali, yang menunjukkan saham ini masih relatif murah.
Kendati demikian, Hans menekankan pentingnya untuk tetap memperhatikan kondisi fundamental keuangan perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli saham gocap. (*)
Kamus ekonomi Kabar Bursa:
Delisting: Delisting adalah penghapusan saham perusahaan di Bursa Efek sehingga saham perusahaan tidak dapat lagi diperdagangkan di Bursa Efek. Delisting dapat terjadi jika perusahaan mengumumkan kebangkrutan atau perusahaan ingin menjadi perusahaan tertutup setelah adanya merger dan atau akuisisi.