KABARBURSA.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga tahun 2045.
“[IUPK] sudah terbit,” ungkap Bahlil, Senin 29 April 2024.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya telah meminta beberapa dokumen pendukung dari Vale sebagai bagian integral dari perpanjangan IUPK.
Dokumen tersebut mencakup komitmen INCO di Indonesia, terutama terkait dengan realisasi investasi. Sebelumnya, INCO tidak memenuhi komitmen investasinya untuk membangun smelter di beberapa wilayah.
“Jangan hanya meminta IUPK tanpa menyelesaikan komitmen. Contohnya adalah target realisasi investasi. INCO sebelumnya berjanji untuk membangun smelter di beberapa wilayah, tetapi tidak ada bukti yang mendukung. Mereka baru mengajukan permintaan perpanjangan saat komitmen tersebut dilaksanakan,” ujarnya.
Namun, Bahlil memastikan bahwa INCO telah menyampaikan dokumen pendukung tersebut, sehingga dia dapat menandatangani IUPK hingga tahun 2045.
“Dokumen komitmen baru selesai kemarin, dan telah diotorisasi. Itu adalah bagian penting dari IUPK. Semua sudah jelas,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) meningkat menjadi US$11,2 miliar untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia.
Nilai investasi ini merupakan syarat untuk perpanjangan IUPK hingga 2045.
Bahlil sebelumnya juga mengungkapkan adanya proyek smelter baru berbasis high pressure acid leach (HPAL) dalam rencana investasi pengolahan nikel milik Vale.
Proyek tersebut, dengan nilai investasi sekitar Rp30 triliun, masih dalam tahap eksplorasi tahap akhir.