Logo
>

Pertamina Akan Perketat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg, Caranya?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pertamina Akan Perketat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg, Caranya?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan elpiji 3 kg di agen resmi atau pangkalan resmi elpiji.

    Langkah ini diambil menyusul temuan oleh Kementerian Perdagangan terkait produk elpiji 3 kg yang tidak sesuai antara pelabelan dan jumlah sebenarnya.

    Masyarakat seharusnya menerima elpiji seberat 3 kg, namun ditemukan bahwa isinya kurang dari 3 kg.

    “Kami dari Pertamina Patra Niaga sebagai subholding yang bertanggung jawab atas distribusi dan pengawasan, akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan Pemda untuk meningkatkan pengawasan. Kami akan memperketat pengawasan,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam kunjungan ke SPBE Koja di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mencatat bahwa ada 11 SPBE dan SPBBE yang diduga melakukan kecurangan terkait pelabelan elpiji. Kemendag memperkirakan kerugian potensial akibat tindakan tersebut mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

    Mendag Zulkifli mengatakan bahwa temuan tersebut berasal dari pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) oleh Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan BDKT dan satuan ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    “Kita temukan bahwa isinya antara 2,3 hingga 2,4 kg, masih ada kekurangan 600 hingga 700 gram. Nanti akan kita cek lagi apakah dari tabungnya yang datang kurang atau pengisian yang kurang,” jelasnya.

    Dia juga mengancam memberikan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan.

    “Pertama sanksinya administratif, tapi kalau masih melakukan, akan dicabut izinnya. Kalau ada unsur pidana, akan dilaporkan,” ujarnya.

    Dia berharap agar Pertamina dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan distribusi elpiji di berbagai wilayah.

    “Kita akan cek di setiap provinsi, seluruh Indonesia yang ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, ini di seluruh Indonesia ada lebih kurang 700-800 SPPBE,” pungkas Riva.

    11 SPBE Kurangi Volumen Elpiji 3 Kg

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

    Salah satu SPBE yang terlibat dalam praktik ini adalah SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dikelola oleh anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, PT Patra Trading.

    Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengakui bahwa PT Patra Trading telah menerima surat teguran dari Kemendag.

    Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses pengisian tabung elpiji melon di SPBE Tanjung Priok sejak menerima teguran tersebut.

    “Sudah menerima teguran. Sejak Februari, kami juga telah melakukan monitoring,” kata Mars saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Mei 2024.

    Menurut Mars, temuan pengurangan isi elpiji 3 kg terjadi karena adanya batas toleransi kewajaran dalam proses pengisian tabung gas yang dilakukan berulang-ulang. Batas toleransi ini menyebabkan “kesalahan” takaran pengisian ketika SPBE mencapai batas kewajaran tersebut.

    “Terkadang pengisian bahkan lebih dari yang seharusnya, bukan hanya kurang. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah pengisian yang kurang,” ujar Mars. “Ini adalah hal yang harus kami perhatikan,” tambahnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, Mars menyatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menyelaraskan cara penghitungan berat elpiji antara Pertamina dan Kemendag.

    Selain itu, Pertamina juga akan menyesuaikan batas toleransi kesalahan dalam pengisian tabung elpiji 3 kg agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendag sebagai regulator.

    Di saat yang bersamaan, Pertamina akan terus melakukan pengambilan sampel secara berkala terhadap pengisian tabung elpiji 3 kg di SPBE untuk memastikan standar elpiji yang diterima masyarakat tetap terjaga.

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi kecurangan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan jumlah elpiji yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

    Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan demi kepuasan dan keamanan konsumen.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menemukan praktik pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah SPBE. Praktik curang ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di berbagai wilayah.

    Menurut Zulkifli, SPBE yang terlibat dalam praktik ini mengisi tabung gas melon tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kekurangan pengisian gas bervariasi antara 200 hingga 700 gram per tabung.

    “Seharusnya masyarakat atau konsumen menerima dan membeli tabung gas berisi 3 kg, namun setelah dicek, isinya berkurang antara 200 hingga 700 gram,” ujar Zulkifli.

    Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, bahwa praktik pengurangan isi gas elpiji ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi. Kata dia, angka ini masih berpotensi bertambah.

    “Bayangkan jika praktik ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.

    Praktik curang ini berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp1,75 miliar per tahunnya di setiap titik SPBE.

    Dengan demikian, total potensi kerugian akibat pengurangan isi gas elpiji di 11 SPBE mencapai Rp19,25 miliar per tahun.

    “Pelaku usaha diminta segera menghentikan kegiatan yang curang dan merugikan masyarakat ini,” tegas Zulkifli.

    Terhadap pelaku usaha yang ketahuan melakukan kecurangan, Zulhas menyebutkan bahwa Kemendag telah mengirimkan surat peringatan.

    Kemendag meminta pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.

    “Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka izin usaha mereka harus dicabut,” pungkas Zulhas.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi