KABARBURSA.COM - Waktu bagi pembeli rumah untuk memanfaatkan kebijakan fasilitas bebas PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen akan berakhir pada akhir Juni 2024. Artinya, mereka hanya memiliki satu bulan tersisa untuk menyelesaikan proses akad KPR/KPA.
Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan pembelian rumah? Publikasi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023 mencatat bahwa 84,79 persen rumah tangga di Indonesia sudah memiliki rumah sendiri, meningkat 3,71 persen dari tahun sebelumnya.
Apakah kenaikan ini dipengaruhi oleh kebijakan PPN DTP? Diluncurkan oleh Kementerian Keuangan RI pada Maret 2021 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi, kebijakan ini telah diperpanjang hingga saat ini.
Namun, kebijakan PPN DTP akan berakhir untuk yang 100 persen, dengan kemudian dikenakan sebesar 50 persen. Bagaimana kelanjutan kebijakan ini di bawah pemerintahan selanjutnya, tentu menjadi pertanyaan.
Meski begitu, kebijakan ini tetap menarik bagi masyarakat. Misalnya, untuk rumah dengan harga Rp500 juta, yang seharusnya memikul PPN sebesar Rp55 juta, tidak perlu lagi memikirkan pajak yang harus dibayarkan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan BTN sebagai bank yang berfokus pada perumahan mencapai 9,9 persen (year over year/yoy) per Agustus 2023, juga menjadi indikator yang menguatkan. Data dari Survei Sosial Ekonomi (Susenas) BPS 2023 menunjukkan penurunan backlog rumah dari 10,51 juta unit di 2022 menjadi 9,9 juta unit di 2023.
Selain itu, banyak pengembang rumah yang sedang mengadakan pameran untuk menarik lebih banyak pembeli. Pameran ini tidak hanya menjadi kesempatan bagi pengembang untuk memperkenalkan rumah-rumah mereka, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang fasilitas PPN DTP 100 persen.
Meskipun demikian, banyak calon pembeli rumah yang masih menimbang-nimbang apakah akan membeli atau menyewa, mengingat banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan, seperti biaya sekolah, kepastian masa depan, dan lainnya.
Tentu saja, banyak yang berharap agar program PPN DTP ini tetap berkelanjutan, mengingat dampak positifnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahkan menyebutkan bahwa sektor perumahan memberikan dampak langsung yang signifikan, melibatkan banyak tenaga kerja.
Sementara itu, kebijakan insentif PPN DTP Rumah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, dengan periode penyaluran yang terbagi menjadi dua. Namun, apa yang akan terjadi setelah periode ini, masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki rumah.
Sebelum membuat keputusan untuk membeli rumah, penting bagi calon pembeli untuk mempertimbangkan segala hal dengan matang, termasuk kondisi lingkungan tempat rumah berada. Dengan memahami secara menyeluruh, diharapkan mereka dapat membuat keputusan yang tepat untuk masa depan mereka.