KABARBURSA.COM - Sudah hampir dua minggu atau sejak 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengimplementasikan aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II melalui mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA).
Ini merupakan kelanjutan dari penerapan tahap tahap I (hybrid call auction) yang telah dilakukan sejak 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus adalah platform pencatatan untuk emiten yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Namun sudah berjalan dua minggu, aturan BEI tersebut masih ditentang oleh beberapa investor hingga melakukan petisi penolakan di situs website change.org.
Petisi penolakan tersebut dilayangkan oleh IndoStocks Traders yang mengaku sebagai salah satu investor saham yang tinggal di Jakarta.
Hingga kini sudah terdapat 11,457 tanda tangan atau sekitar 138 orang yang telah melakukan tanda tangan dilakukan sejak 25 Maret 2024.
Dalam petisi tersebut, investor dengan akun Indo Stock Traders menerangkan "Saya adalah seorang investor saham yang tinggal di Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Saya merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini. Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer, Gela, kosong melompong. Nanti tiba - tiba ada random closing, harga terbentuk, " terang akun Indo Stock Traders, dikutip Jumat 5 April 2024.
Dia menambahkan, menurutnya peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.
Namun setelah petisi tersebut dilayangkan, pihak BEI langsung memberikan penjelasan bahwasannya memiliki tujuan dan manfaat.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menerangkan Papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction) merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang ditujukan untuk pelindungan investor.
Adapun saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
" Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar, " terang Nyoman.
Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10 persen.
" Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV, " jelasnya
Nyoman menambahkan, investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus.
Merujuk pada Peraturan Bursa No. I-X, ada sebelas kriteria yang menjadi persyaratan untuk menjebloskan Perusahaan Tercatat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Ketentuan ini tidak hanya terkait dengan kondisi fundamental atau keuangan semata. Melainkan juga menyangkut aspek likuiditas dan pemenuhan persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa. Itu termasuk minimal Free Float dan jumlah pemegang saham.
Tujuan lain dari peraturan ini adalah menerapkan praktik terbaik (best practice) dan standar umum (common standard) yang ada di Bursa lain. Kecuali itu, memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi atau delisting.
“Meminimalisir manipulasi harga dan proses price discovery yang labih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah dengan perdagangan secara periodic call auction,” tutupnya .
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.