KABARBURSA.COM - Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) mengungkap tujuan PT PLN menetapkan sistem kuota pengembangan pada pembangkit listrik tersebut.
Wakil Ketua Umum Perplatsi Yves Rumajar menjelaskan bahwa sistem itu terkait aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTL).
Menurut dia, PLN menyusun sendiri kuota pengembangan PLTS Atap yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yves mengendus kejanggalan pada hal ini.
"Jadi yang membuat marketnya itu ya PLN sendiri. Dari situ aja kami udah mencium ada gelagat yang tidak baik. Apa artinya ya itu mau mengatur pasar," ujar Yves di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Kuota pengembangan itu, menurut PLN juga memiliki sifat interminen atau ketergantungan. Yves melihat, sifat tersebut seharusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"PLN tidak perlu menakuti intermitensi PLTS Atap karena sejatinya PLTS itu ada intermitensinya. PLN menentukan titik produksinya bisa sekian, dengan teknologi, bisa langsung diatasi masalah intermitensi ini," jelasnya.
Perplatsi menilai kuota pengembangan PLTS Atap harus dihapus dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan Kebijakan Ekonomi Nasional (KEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Jadi menurut kami buat apa kuota pengembangan itu. Toh juga sudah ada KEN, RUPTL yang digariskan bahwa 3,6 gigawatt itu harus dibangkitkan dari rooftop solar," ucap Yves. (ari/adi)