Logo
>

POJK 6/2024: Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Ditulis oleh Syahrianto
POJK 6/2024: Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024) yang mengatur Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

    POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020 mengenai Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

    "Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dikutip Jumat, 3 Mei 2024.

    Aman menjelaskan, penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.

    “Serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ujar Aman.

    Ia melanjutkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

    Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, di antaranya:

    1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.

    2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

    3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

    4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.

    5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.

    6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.

    7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

    8. Ketentuan Sanksi.

    9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

    “Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Aman.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.