KABARBURSA.COM - Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo menyoroti sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Pasalnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Jisman Hutajulu mengatakan, implementasi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap belum optimal.
Selain itu, Indonesia, menurutnya membutuhkan 3,3 juta panel surya dalam program PLTS Atap. Untuk mencapai ini, pemerintah mengajak masyarakat berkontribusi langsung memaksimalkan energi surya.
“Dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya, hal ini akan mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia,” kata Jisman Beberapa waktu lalu.
Drajad mengatakan Kementerian ESDM menyampaikan pandangan yang cukup ironis dengan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif. Namun, salah satu isi peraturan itu menyulitkan masyarakat.
"Yang disampaikan Kementerian ESDM itu ironis. Masyarakat diminta tapi prosedurnya dipersulit dan harganya dipermahal melalui keputusan menteri itu," ujarnya kepada KabarBursa, Rabu, 6 Maret 2024.
Atas hal tersebut, ekonom senior itu menaruh harapan Kementerian ESDM segera merevisi peraturan menteri yang telah ada.
Bahkan ia menegaskan sangat direkomendasikan kementerian terkait merevisinya agar penerapan peraturan tersebut menjadi lebih optimal dan tidak ironis.
"Saya harap merevisi dulu. Rekomendasinya Kementerian ESDM merevisinya," tegas dia menutup.