Market Watch

05 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 06 Mar 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Polemik PLTS Atap: Menteri ESDM Bikin Harga Terlalu Tinggi

Polemik PLTS Atap: Menteri ESDM Bikin Harga Terlalu Tinggi
Polemik PLTS Atap: Menteri ESDM Bikin Harga Terlalu Tinggi

KABARBURSA.COM - Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo menyoroti sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Pasalnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Jisman Hutajulu mengatakan, implementasi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap belum optimal.

Selain itu, Indonesia, menurutnya membutuhkan 3,3 juta panel surya dalam program PLTS Atap. Untuk mencapai ini, pemerintah mengajak masyarakat berkontribusi langsung memaksimalkan energi surya.

“Dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya, hal ini akan mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia,” kata Jisman Beberapa waktu lalu.

Drajad mengatakan Kementerian ESDM menyampaikan pandangan yang cukup ironis dengan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif. Namun, salah satu isi peraturan itu menyulitkan masyarakat.

"Yang disampaikan Kementerian ESDM itu ironis. Masyarakat diminta tapi prosedurnya dipersulit dan harganya dipermahal melalui keputusan menteri itu," ujarnya kepada KabarBursa, Rabu, 6 Maret 2024.

Atas hal tersebut, ekonom senior itu menaruh harapan Kementerian ESDM segera merevisi peraturan menteri yang telah ada.

Bahkan ia menegaskan sangat direkomendasikan kementerian terkait merevisinya agar penerapan peraturan tersebut menjadi lebih optimal dan tidak ironis.

"Saya harap merevisi dulu. Rekomendasinya Kementerian ESDM merevisinya," tegas dia menutup.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
Syahrianto
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait