KABARBURSA.COM - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperkirakan menghadapi risiko delisting saham pada 2026. Situasi ini menegaskan urgensi pembenahan menyeluruh, agar BUMN tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga transparan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menekankan bahwa aturan pasar modal harus dihormati seluruh emiten, termasuk BUMN. Menurutnya, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan sebaiknya tidak semata pada stabilisasi harga saham, melainkan memastikan proses restrukturisasi berjalan cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
Delisting saham sendiri adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik. Proses ini bisa dilakukan atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting). Umumnya, hal ini terjadi akibat perusahaan tidak memenuhi persyaratan atau mengalami masalah keuangan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar.
“Delisting bukanlah akhir, melainkan mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando di Jakarta, Rabu 7 Desember 2026.
Firnando menjelaskan, restrukturisasi BUMN bermasalah harus bersifat komprehensif. Ini mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, hingga penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing. Menurutnya, menunda restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan menambah beban di masa depan, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.
Oleh karena itu, fokus pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Ia juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses ini. Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan dapat menjalankan mandat restrukturisasi secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar menjadi alat penyelamatan sementara.