KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung rencana penerbitan surat utang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara. Langkah tersebut dilakukan agar instrumen investasi yang diterbitkan Danantara mampu menarik minat investor dan menjadi sumber pendanaan bagi berbagai program strategis yang dijalankan lembaga tersebut.
Purbaya menjelaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah direvisi memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah menyiapkan berbagai skema insentif guna meningkatkan daya tarik surat utang tersebut di pasar.
“Itu akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," kata Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2026.
Meski demikian, Purbaya belum mengungkapkan bentuk insentif yang akan diberikan maupun nilai target pendanaan yang ingin dihimpun melalui penerbitan obligasi tersebut.
Namun, Purbaya menepis kabar yang menyebut pemerintah akan mewajibkan warga negara Indonesia yang memiliki simpanan di atas Rp3 miliar untuk membeli surat utang Danantara. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada arahan dari Prabowo terkait kewajiban tersebut. “Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib. Setahu saya ya. Kalau berubah saya enggak tahu deh,” tuturnya.
Purbaya menjelaskan, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond ditujukan sebagai instrumen investasi yang diharapkan mampu menarik partisipasi investor melalui mekanisme pasar dan dukungan insentif yang sedang disiapkan.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, membantah kabar yang menyebut masyarakat Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurut Dony, informasi yang beredar di berbagai platform tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi bagian dari rencana pemerintah maupun Danantara.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” kata Dony, Jumat, 5 Mei 2026.
Isu tersebut mencuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu poin perubahan dalam regulasi itu memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus.
Dony menjelaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen investasi yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan investor berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Karena itu, ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu untuk membeli produk investasi tersebut.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Apa Itu Merah Putih Bond?
Merah Putih Bond menjadi salah satu instrumen investasi yang mulai mendapat perhatian setelah pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Merah Putih Bond merupakan instrumen obligasi yang diterbitkan untuk menghimpun dana dari investor. Sebagai imbalannya, investor akan menerima kupon atau imbal hasil sesuai ketentuan yang ditetapkan, sementara dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai investasi dan proyek strategis.
Instrumen tersebut dirancang sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang yang bertujuan memperkuat kapasitas investasi nasional.
Penerbitan Merah Putih Bond memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Menghimpun modal dari dalam negeri.
- Mendukung pembiayaan proyek strategis nasional.
- Memperdalam pasar keuangan domestik.
- Mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan luar negeri.
Melalui instrumen ini, pemerintah berharap mobilisasi dana investasi nasional dapat semakin kuat dan tidak terlalu bergantung pada pembiayaan asing.
Dasar Hukum Merah Putih Bond
Landasan hukum penerbitan Merah Putih Bond berasal dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disetujui DPR RI pada Juni 2026. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Merah Putih Bond dan Patriot Bond.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut instrumen tersebut menjadi bagian dari strategi mobilisasi modal nasional guna mendukung pembangunan dan investasi jangka panjang.
Merah Putih Bond dan Patriot Bond sama-sama merupakan instrumen surat utang yang dapat diterbitkan Danantara untuk memperoleh pendanaan investasi. Meski demikian, masing-masing instrumen diperkirakan akan memiliki karakteristik, segmentasi investor, maupun tujuan pendanaan yang berbeda sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan Danantara ke depan.
Secara umum, keduanya berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana untuk mendukung pembiayaan program dan proyek strategis nasional.
Jika terealisasi, Merah Putih Bond berpotensi memberikan sejumlah manfaat bagi perekonomian nasional, antara lain:
- Menambah sumber pendanaan Danantara.
- Memperluas pilihan instrumen investasi bagi masyarakat.
- Mendukung pembiayaan proyek strategis nasional.
- Memperkuat pasar obligasi domestik.
- Mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan luar negeri.
Belakangan beredar isu yang menyebut masyarakat dengan aset atau tabungan tertentu akan diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Namun, pemerintah telah membantah kabar tersebut.
Pemerintah menegaskan pembelian Merah Putih Bond maupun Patriot Bond bersifat sukarela dan dilakukan berdasarkan keputusan investasi masing-masing individu atau institusi.
Sebagai bentuk daya tarik bagi investor, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif yang akan diumumkan lebih lanjut.
Dengan landasan hukum yang telah tersedia, Merah Putih Bond diharapkan menjadi instrumen baru yang mampu memperkuat pembiayaan pembangunan nasional sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam investasi jangka panjang.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.