Logo
>

Pro-Kontra Fully Funded: Skema Dana Pensiun PNS Rp1 Miliar

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Pro-Kontra Fully Funded: Skema Dana Pensiun PNS Rp1 Miliar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah memicu kontroversi dengan rencananya untuk merombak sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengamat kebijakan publik melihat ada sisi positif dan negatif dari rencana ini.

    Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, skeptis dengan skema fully funded. Ia khawatir pensiunan ASN yang tiba-tiba mendapatkan uang banyak akan menghabiskannya untuk kebutuhan konsumtif.

    "Boleh saja, cuma orang kita kalau dikasih gelondongan ntar dia kawin lagi meskipun sudah tua," kata Agus, Rabu, 7 Agustus 2024.

    Agus menambahkan, skema pensiun bulanan dibuat untuk memastikan pensiunan PNS memiliki pendapatan tetap setiap bulan, meskipun jumlahnya tak banyak. "Akan ada risiko tersendiri (dengan fully funded), karena para ASN terbiasa punya pendapatan bulanan," kata Agus.

    Namun, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa pemberian dana pensiun secara langsung kepada pensiunan ASN bahwa skema fully funded bisa mencegah korupsi dalam pengelolaan dana pensiun ASN, mengingat kasus-kasus korupsi di PT Taspen maupun PT Asabri (pengelola dana pensiun untuk TNI/Polri).

    "Sebenarnya ada yang bilang lebih baik dikelola negara untuk investasi. Tapi repotnya, tabungan pensiun malah dikorupsi," ujar Trubus, Rabu 7 Agustus 2024.

    Untuk diketahui, saat ini dana pensiun ASN menggunakan skema pay-as-you-go, di mana dana pensiun ASN berasal dari iuran 4,75 persen dari gaji pokok yang dikelola oleh PT Taspen, dengan sebagian lainnya berasal dari APBN.

    Skema ini memberikan pensiun bulanan berdasarkan gaji pokok terakhir, namun dianggap memberatkan APBN, terutama dengan tren aging population yang diperkirakan akan terjadi di kalangan ASN Indonesia. Selain itu, besaran pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir dianggap terlalu kecil.

    Rencana pemerintah untuk merombak skema ini termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yang menjadi acuan penyusunan APBN untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Meskipun belum ada skema pengganti yang dijabarkan, isu perombakan skema pensiun sudah lama mencuat. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah fully funded, di mana dana pensiun ASN akan dipotong dari gaji dan kas negara, dan seluruh dana yang terkumpul akan langsung diberikan kepada ASN tanpa pencairan bulanan.

    Trubus menyatakan akan skema fully funded lebih menyejahterakan mereka. Ia berpendapat bahwa uang tersebut bisa digunakan sebagai modal usaha daripada hanya disimpan di kas negara.

    "Kalau saya lebih cocok langsung bayar semua saja, mereka bisa usaha atau bisnis," kata Trubus

    Wacana Fully Fanded

    Wacana perombakan skema mencuat kembali, yaitu fully funded. Disebutkan, skema ini bisa membuat pensiunan ASN membawa pulang uang sebesar Rp1 miliar. Skema apa itu?

    Pembicaraan mengenai perubahan skema ini terlihat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. Pemerintah menyusun kebijakan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN. Nah, skema fully funded dianggap dapat memberikan perlindungan yang dimaksud.

    Skema ini pertama kali mencuat saat Tjahjo Kumolo masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Di akhir periode 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri, meminta pemerintah untuk segera merealisasikan skema iuran pasti ini.

    Kala itu yang menyampaikan adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah, saat peringatah HUT Ke-51 KORPRI, 29 November 2022.

    “Dalam kesempatan yang berbahagia ini mohon kiranya melalui bapak Mendagri dan Menteri PANRB, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalu fully funded secara konkret dan berkelanjutan,” kata Zudan, kala itu.

    Pengertian Skema Fully Funded

    Jika mengutip dari Civil Apparatus Plicy Brief BKN berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS yang diterbitkan pada September 2017, dijelaskan bahawa skema fully funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.

    Sementara, pay as you go pensionsmerupakan sistem pembiayaan pensiunan PNS yang saat ini didanai sepenuhnya dari APBN.

    Terkait hal ini, KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran belum menyebutkan skema pensiunan apa yang akan digunakan dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN. Hanya saja, dokumen itu menyebutkan arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan.

    Adapun program tersebut terbagi dalam dua kelompok, yaitu:

    1.  Perubahan skema program untuk PNS existing
    2. Pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.

    Jadi, secara garis besarnya desain reform yang menjadi prioritas pemerintah adalah memastikan tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun. Dengan begitu, program pelengkap berskema iuran pasti yang berbasi take home pay (THP), menjadi alternatif utamanya.

    Selanjutnyam program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti (fully funded) dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP. Skema ini akan didesain, sehingga menghasilkan manfaat yang relatif lebih baik dari skema pensiun PNS yang ada saat ini. Adapun penyesuaian skema dan besaran iuran berbasis THP, baik untuk PNS existing maupun PNS baru dan PPK, diharapkan mampu mendorong distribusi RR yang lebih wajar antar jabatan.

    Selanjutnya, yang menjadi dasar reformasi pensiun ASN adalah desain baru harus memastikan terwujudkan kesinambungan program dan kesinambungan fiskal. Sebab, ini untuk memastikan terdapat perbaikan manfaat bagi ASN dan tidak memberikan beban untuk generasi selanjutnya.

    Dan terakhir, desain reformasi akan membagi beban pensiun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sesuai dengan prinsip bahwa pemberi kerja merupakan salah satu penanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun kepada ASN.

    “Perubahan besaran dan formula iuran serta perbahan skema dan formula manfaat akan diputuskan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendanai, kemampuan ASN dalam membayar iuran, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahan fiskal, baik saat ini maupun masa mendatang,” begitu dikutip dari dokumen KEM PPKF.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.