Logo
>

PTFI Terjegal Besaran Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Ditulis oleh Yunila Wati
PTFI Terjegal Besaran Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Freeport Indonesia (PTFI) terjegal besaran tarif bea keluar ekspor konsentrat usai Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menerbitkan aturan baru terkait besaran tarif bea keluar atas barang ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, termasuk konsentrat tembaga. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 3 Juni 2024.

    Tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri, dengan memanfaatkan fasilitas pemurnian mineral logam, serta untuk menyederhanakan ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

    Freeport Wajib Bayar Bea Keluar

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahu 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, ditetapkan bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu adalah sebesar 7,5 persen. Ini berarti bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI), yang diizinkan untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024, akan tetap dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5 persen.

    Menurut catatan Bisnis, PTFI mencatatkan beban bea keluar konsentrat tembaga sebesar US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS) selama kuartal I/2024. Jumlah ini melonjak sebesar 817,65 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, akibat dari adanya aturan baru dari Kementerian Keuangan.

    Dalam PMK sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2023, PTFI yang telah membangun smelter tembaga dengan progres lebih dari 90 persen, dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5 persen selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024. Sedangkan pada kuartal I/2023, bea ekspor yang dibayarkan PTFI hanya sebesar US$17 juta atau sekitar Rp275,4 miliar, dengan tarif bea keluar yang hanya sebesar 2,5 persen.

    Freeport-McMoRan Inc. (FCX), induk Freeport di Amerika Serikat, telah berupaya melobi pemerintah untuk membebaskan bea keluar konsentrat. FCX berargumen bahwa bea keluar tersebut tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapat PTFI pada 2018, yang menyatakan bahwa bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah progres smelter mencapai 50 persen.

    Selain untuk konsentrat tembaga, PMK Nomor 38 Tahun 2024 juga mengatur tarif bea keluar untuk konsentrat besi laterit termasuk gutit, hematit, dan magnetit dengan kadar lebih dari 50 persen Fe, serta untuk konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56 persen Pb dan konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51 persen Zn, yang masing-masing dipatok sebesar 5 persen.

    Dengan diterbitkannya aturan ini, Freeport Indonesia telah dipastikan mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Desember 2024.

    Laba untuk Indonesia

    Pada 2023, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memberikan setoran ke negara sebesar USD2,7 miliar atau sekitar Rp43 triliun. Setoran ini mencakup pajak, dividen, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini diungkapkan oleh Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Jakarta.

    Jenpino menjelaskan bahwa penurunan penerimaan negara disebabkan oleh penurunan dividen MIND ID, pemegang saham PTFI, serta turunnya kas PTFI akibat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mengharuskan sebagian hasil ekspor ditempatkan di bank dalam negeri selama tiga bulan. Selain itu, peraturan bea keluar untuk ekspor konsentrat PTFI juga berdampak pada penurunan penerimaan negara.

    Untuk Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2024, PTFI merencanakan penerimaan negara sebesar USD2,9 miliar atau Rp47 triliun tanpa izin ekspor konsentrat tembaga. Namun, jika izin ekspor diberikan, setoran PTFI diperkirakan meningkat menjadi USD5,6 miliar atau Rp90 triliun.

    Dari sisi kinerja keuangan, PTFI mencatat laba bersih sebesar USD3,2 miliar atau Rp51 triliun pada tahun 2023. Proyeksi laba bersih untuk tahun 2024 diperkirakan mencapai USD2,2 miliar atau Rp35 triliun tanpa izin ekspor, dan USD4,2 miliar atau Rp68,1 triliun jika mendapat izin ekspor.

    Jenpino juga melaporkan bahwa Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) PTFI mencapai USD5,8 miliar pada tahun 2023, dengan proyeksi tahun 2024 diperkirakan mencapai USD4,4 miliar tanpa izin ekspor dan USD7,6 miliar dengan izin ekspor. Ini menunjukkan bahwa PTFI memiliki prospek yang positif untuk pertumbuhan ke depannya, tergantung pada kebijakan pemerintah terkait izin ekspor konsentrat tembaga.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79