KABARBURSA.COM - Nasib emiten PT Sari Kreasi Boga Tbk atau yang dikenal sebagai pemilik merek dagang Kebab Baba Rafi menjalani gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Selama konflik, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspens atas saham RAFI.
Pihak manajemen RAFI mengumumkan bahwa emiten yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa makanan ini baru saja menerima surat permohonan pencabutan gugatan PKPU dari PT Creative Mobile Adventure selaku kreditur.
Permohonan pencabutan itu diajukan pada 10 Juli 2025 lalu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure mendaftarkan permohonan PKPU terhadap SKB Food melalui perkara No. 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, hanya berselang enam hari, pihak penggugat memutuskan menarik kembali permohonan tersebut.
Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk, Eko Pujianto mengatakan, perkara ini tidak berkaitan dengan persoalan struktural keuangan perusahaan.
“Kami tegaskan ini bukan perkara gagal bayar, tapi masalah keterlambatan yang bersifat temporer,” ujar Eko melalui keterangan resminya dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
Eko menjelaskan, perusahaan hanya memiliki hubungan bisnis biasa dengan PT Creative Mobile Adventure, tanpa ada keterkaitan afiliasi baik dari sisi institusi maupun personal manajemen. “Hubungan kami murni kerja sama pendanaan invoice untuk modal kerja jangka pendek,” katanya.
Fasilitas yang di maksud adalah pinjaman senilai Rp2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga empat persen per 60 hari. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu dan dijadwalkan jatuh tempo pada Maret 2025. Namun, pembayaran kewajiban mengalami keterlambatan.
Keterlambatan pembayaran yang terjadi, kata Eko, bersumber dari keterlambatan pelunasan oleh sejumlah pelanggan. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam manajemen arus kas.
“Setiap pembiayaan sudah kami rencanakan berdasarkan pekerjaan dan proyeksi pendapatan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure hanya mewakili sebagian kecil dari kebutuhan modal kerja perusahaan secara keseluruhan.
“Bagi kami, nilainya tidak material. Operasional berjalan normal,” ungkapnya.
Eko menambahkan, hingga saat ini belum ada sidang PKPU yang dilaksanakan, dan proses bisnis Perseroan tetap berjalan tanpa hambatan. “Kami tetap fokus menjalankan kegiatan usaha seperti biasa, tidak ada dampak signifikan dari proses ini,” tegas Eko.
Sebagai informasi, SKB Food dikenal melalui sejumlah merek waralaba makanan seperti Smokey Kebab dan Kitchen Kebabi yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan di Indonesia.
Beberapa tahun terakhir, perseroan aktif mengembangkan model bisnis berbasis kemitraan dengan pelaku UMKM di sektor kuliner.
Bikin Investor Khawatir, RAFI Disuspend BEI
Pengajuan PKPU yang sempat muncul ini sempat menimbulkan kekhawatiran investor di tengah situasi pasar yang masih volatil. Pasca dilaporkan, Eko sebenarnya sudah memberikan klarifikasi dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan menyampaikan klarifikasi menyeluruh terkait pokok perkara, hubungan bisnis, hingga kondisi operasional perusahaan saat ini. Dalam surat itu, ia mengonfirmasi bahwa gugatan PKPU benar adanya. “Betul, gugatan itu memang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya.
Namun, Eko menegaskan bahwa hubungan antara SKB Food dan PT Creative Mobile Adventure sebatas hubungan bisnis biasa, bukan afiliasi. “Kami tidak punya hubungan kepemilikan ataupun manajerial dengan mereka,” ucapnya.
Gugatan ini berawal dari keterlambatan pembayaran atas fasilitas invoice financing yang diterima SKB Food dari PT Creative Mobile Adventure. Fasilitas ini senilai Rp2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga empat persen per 60 hari. Dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan modal kerja jangka pendek berdasarkan kebutuhan proyek.
Masalah muncul ketika pembayaran dari sejumlah pelanggan SKB Food mengalami keterlambatan. Hal itu berimbas pada molornya pembayaran utang ke Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada Maret 2025. Meski begitu, Eko memastikan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak besar terhadap keuangan maupun operasional perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat material. Dengan demikian, dampaknya terhadap kelangsungan usaha, kondisi keuangan, hingga operasional Perseroan dinilai nihil.
Dalam suratnya kepada BEI, SKB Food juga menegaskan bahwa tidak ada dampak hukum signifikan yang sedang dihadapi, dan tidak ada potensi gangguan terhadap kegiatan bisnis harian.
Menilik papan perdagangan terakhir pada Jumat, 11 Juli 2025 saham RAFI di-suspend karena harga sahamnya di bawah ketentuan yang ditetapkan pasar modal. Harga saham RAFI saat ini Rp15 per lembarnya anjlok 91,18 persen atau 155 poin. Jika melihat data perdagangan selama lima tahun terakhir saham ini mengalami tren bearish atau terus turun dari Rp262 menjadi Rp15 saja. Tentunya nasib emiten ini terancam mengalami delisting jika fundamentalnya juga tidak kuat.(*)