Logo
>

Pupuk Subsidi Ditambah Rp28 Triliun, Petani Jatim Senang

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pupuk Subsidi Ditambah Rp28 Triliun, Petani Jatim Senang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah RI melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengalokasikan tambahan pupuk subsidi senilai Rp28 triliun dan menyediakan benih gratis bagi petani yang ingin mempercepat proses tanam. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan diri petani di berbagai daerah.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya, mengucapkan terima kasih atas kebijakan tambahan pupuk subsidi hingga 9,55 juta ton yang diperjuangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    “Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri (Pertanian) karena tambahan pupuk ini memungkinkan para petani di Jawa Timur untuk mempercepat proses tanam, mendukung visi Indonesia swasembada dalam beberapa tahun ke depan,” kata Dydik dalam keterangan persnya, Minggu, 31 Maret 2024.

    Menurut dia, produktivitas pertanian di Jawa Timur dinilai masih baik berkat bantuan dan pendampingan yang terus diberikan oleh pemerintah. Hal ini membuat Jawa Timur siap menjadi kontributor utama dalam memenuhi ketahanan pangan nasional.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tambahan alokasi pupuk subsidi dengan merancang alokasi per kabupaten/kota sesuai data e-RDKK 2024.

    “Kami berharap tambahan alokasi pupuk subsidi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” kata Syamsir.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi senilai Rp28 triliun untuk seluruh petani Indonesia.

    Hal ini merupakan hasil dari berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri lainnya, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton telah resmi diputuskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-297/MK.02.2024. (*/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi