Logo
>

Rekapitulasi Manual jadi Acuan Bukan Sirekap

Ditulis oleh KabarBursa.com
Rekapitulasi Manual jadi Acuan Bukan Sirekap

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa hasil perhitungan suara secara manual menjadi acuan utama dalam menentukan hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa real count yang disampaikan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU seringkali mengalami kendala seperti aksesibilitas terbatas dan kesalahan dalam transfer data dari Formulir C Hasil.

    "Kami menekankan pentingnya mengacu pada rekapitulasi manual, bukan Sirekap," ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

    Bagja menjelaskan bahwa Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu untuk memberikan gambaran hasil penghitungan suara. Melalui Sirekap, masyarakat dapat melihat gambaran perolehan suara dari Formulir C-Hasil di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    "Sirekap hanya memberikan informasi bahwa Formulir C-Hasil dapat diakses oleh masyarakat," tambahnya.

    "Meskipun terdapat masalah dalam sistemnya, yang penting adalah data dari Formulir C-Hasil dapat diakses, karena itu merupakan hal yang paling krusial dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," lanjutnya.

    Proses penghitungan manual dimulai dari level paling dasar, yaitu TPS, dan berlanjut hingga mencapai tingkat nasional. Setelah proses pencoblosan selesai di TPS, suara dihitung secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasil perhitungan dicatat dalam Formulir C1 oleh KPPS, lalu diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

    Rekapitulasi berlanjut di tingkat KPU kabupaten/kota, kemudian di tingkat provinsi, dan terakhir di tingkat nasional. Hasil sementara rekapitulasi suara (real count) Pilpres 2024 yang dilakukan KPU menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul, dengan perolehan suara sementara sebesar 21.708.715 atau 56,51 persen.

    Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran ini diambil dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU di 365.893 TPS, atau 44,45 persen dari total 823.236 TPS.

    Komisioner KPU, Idham Kholik, menjelaskan bahwa data real count merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.

    "Data perolehan suara peserta pemilu yang dipublikasikan oleh Sirekap adalah data hasil penghitungan di TPS, atau dengan kata lain, real count," katanya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi