KABARBURSA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai membawa dampak yang merugikan bagi sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, termasuk industri pakaian jadi.
Fashion designer by Vee House, Alvy Oktrisni mengaku, daya saing produknya mengalami kelesuan dalam beberapa tahun terakhir. Vee House, kata dia, mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.
Lemahnya daya saing itu terjadi bukan tanpa sebab, mengingat kehadiran Permendag 8/2024 membuka keran impor besar-besaran. Hal itu membuat pasar domestik dibanjari produk impor dengan harga yang relatif lebih murah.
“Kalau di kami, (penurunan omset) mencapai 30 persen hingga 50 persenan,” kata Alvy kepada KabarBursa, Jumat, 28 Juni 2024.
Dia mengaku, pendapatannya dalam beberapa tahun terakhir mengalami kelesuan. Bahkan, kata Alvy, masa pandemi Covid-19 cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir.
“Terus terang agak lesu, ya dari tahun-tahun sebelumnya. Walaupun kemarin itu Covid-19 lumayan cukup ada dampak untuk kita tapi lumayan agak bagus, tapi sekarang itu agak ada penurunan,” ungkapnya.
Di sisi lain, kebijakan relaksasi impor juga mendorong menjamurnya fenomena thrifting atau kegiatan belanja pakaian jadi dengan berbagai brand impor yang dijajakan dengan harga yang relatif lebih murah.
Meski begitu, Alvy tak dapat memastikan turunnya omzet Vee House berkaitan langsung dengan fenomena thrifting. Meski begitu, dia tak menampik fenomena tersebut juga berperan dalam mengurangi limbah pakaian.
“Tapi dampak negatifnya bagi kami, pengusaha atau pemilik brand pakaian jadi, ya tentunya minat atau daya jual itu mengalami penurunan memang, berasa ya untuk kita,” tutupnya.
Demonstransi Tolak Permendag
Sebagaimana diketahui, Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan pekerja tekstil nasional menggelar aksi demonstrasi yang menuntut pemerintah untuk segera merevisi Permendag 8/2024 tentang kebijakan impor di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menyebut sejak adanya Permendag 8/2024 sebanyak 70 persen anggotanya dinyatakan gulung tikar. Hal itu menandakan ribuan pelaku IKM yang merumahkan karyawannya.
Oleh karena itu, Nandi meminta pemerintah segera merevisi Permendag 8/2024 secepat mungkin. Dia menyebut perusahaan tekstil yang tumbang bakal bertambah jika kebijakan itu tidak direvisi.
Nandi berharap Permendag 8/2024 direvisi seperti Permendag 36/2023. Jika ini terjadi, ia berjanji bisa membuka sebanyak tiga juta lapangan pekerjaan. “Saya berjanji di tahun ini bisa menciptakan tiga juta lapangan kerja bagi teman-teman. Bagi kami mudah menerima pekerja, tidak usah perguruan tinggi,” kata dia.
Wacana Revisi Regulasi
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) bersama jajaran kabinet pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu. Adapun dalam rata situ, Jokowi menginstruksikan menteri terkait untuk merevisi Permendag 8/2024.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik niat pemerintah yang hendak merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun sebelumnya, regulasi itu dinilai membawa petaka pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Pasalnya, regulasi itu membawa masuk produk TPT asing membanjiri dan menggeser produk lokal dari pasar domestik.
Badan Pengurus Daerah (BPD) Jawa Barat API, Andrew Purnama menilai, revisi Permendag 8/2024 adalah langkah inisiatif yang sangat pendesak dan krusial agar segera dilakukan. Melalui rencana revisi itu, kata Andrew, industri TPT dalam negeri kembali terlindungi.
“Revisi Permendag No. 8 tahun 2024 merupakan tindakan yang sangat mendesak mengingat dampaknya terhadap daya saing dan keberlanjutan industri tekstil nasional,” kata Andrew kepada KabarBursa, Kamis, 27 Juni 2024.
Andrew menilai, ada beberapa poin yang perlu dimuat dalam revisi Permendag 8/2024 di antaranya:
- Peningkatan Standar Produk Impor: Diperlukan penerapan standar yang lebih ketat untuk produk impor guna memastikan bahwa kualitas produk dalam negeri tetap terjaga dan tidak tergeser oleh produk impor yang tidak memenuhi standar.
- Pengawasan Ketat Terhadap Impor Ilegal: Intensifikasi pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal yang sangat merugikan industri tekstil domestik.
- Insentif untuk Industri Domestik: Pemberian insentif yang tepat untuk meningkatkan kapasitas produksi, inovasi, dan daya saing industri tekstil dalam negeri.
- Pembatasan Impor Produk Hilir: Penegakan pembatasan impor untuk produk-produk hilir yang sudah mampu diproduksi secara memadai di dalam negeri, guna mendukung kemandirian industri nasional.
Lebih jauh, API berharap revisi Permendag 8/2024 dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan industri TPT. “Kami mengapresiasi perhatian dan langkah konkret pemerintah dalam hal ini,” pungkasnya. (and/*)