Logo
>

Resmi Dinyatakan Pailit, MYRX akan Lelang Aset?

Ditulis oleh Yunila Wati
Resmi Dinyatakan Pailit, MYRX akan Lelang Aset?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Delapan emiten yang dinyatakan pailit oleh OJK dan dikeluarkan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagai perusahaan terbuka berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Ke delapan emiten itu antara lain PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH).

    Lalu, PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

    Berdasarkan informasi yang diberikan, alasan delapan emiten dinyatakan bebas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagai perusahaan terbuka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah karena status pailit atau bangkrut dari emiten-emiten tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tersebut:

    1. Status Kepailitan:

    • Kepailitan: Semua delapan emiten yang disebutkan telah dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan. Kepailitan ini biasanya terjadi ketika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya, seperti utang, dan dinyatakan tidak mampu membayar utang-utang yang jatuh tempo.
    • Putusan Pengadilan: Penetapan status kepailitan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini berarti bahwa keputusan tersebut tidak dapat digugat lagi dan menjadi final.

    2. Ketentuan OJK:

    • Keputusan OJK: OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.04/2024 yang menyatakan bahwa kedelapan emiten tidak lagi wajib melaporkan dan mengumumkan informasi sebagai perusahaan terbuka. Keputusan ini berlaku sejak 3 September 2024.
    • Alasan Pengeluaran: Alasan pengeluaran dari kewajiban pelaporan adalah karena status kepailitan perusahaan. Perusahaan yang dinyatakan pailit tidak lagi beroperasi dalam kapasitas penuh sebagai entitas publik, sehingga tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang biasanya diterapkan pada perusahaan yang aktif.

    3. Kasus-Kasus Terkenal:

    • PT Hanson International Tbk (MYRX): Dikenal karena keterlibatannya dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Setelah disita, kejaksaan memiliki sejumlah besar saham MYRX.
    • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS): Dinyatakan pailit setelah digugat oleh pihak supplier dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
    • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL): Dinyatakan pailit berdasarkan surat pemberitahuan dari kurator.

    4. Pengaruh Kepailitan Terhadap Pelaporan:

      • Kewajiban Pelaporan: Sebagai perusahaan yang sudah pailit, emiten tidak lagi wajib melaporkan hasil keuangan, perkembangan usaha, atau informasi penting lainnya kepada publik dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
      • Potensi Pemulihan: Jika suatu saat OJK mencabut status kepailitan atau emiten tersebut melakukan restrukturisasi yang memungkinkan pemulihan status sebagai perusahaan publik, mereka akan kembali diwajibkan untuk melapor.

    PT Hanson International Tbk (MYRX)

    PT Hanson International Tbk (MYRX), salah satu perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, resmi dinyatakan pailit. Keputusan ini mengakhiri babak panjang perjuangan perusahaan dalam menghadapi berbagai tantangan finansial. Analisis mendalam terhadap kinerja keuangan MYRX memberikan gambaran jelas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kepailitan ini.

    Salah satu faktor utama yang mendorong MYRX menuju kepailitan adalah masalah likuiditas yang semakin parah. Rasio lancar dan cepat yang sangat rendah menunjukkan bahwa perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini diperparah oleh siklus konversi kas yang sangat panjang, yang mengindikasikan masalah dalam manajemen persediaan dan piutang.

    Selain itu, meskipun rasio utang terhadap ekuitas relatif rendah, total utang perusahaan cukup besar. Pengeluaran investasi yang signifikan juga membebani arus kas perusahaan, sehingga semakin memperparah kondisi keuangan.

    Kinerja operasional MYRX juga menunjukkan tanda-tanda kelemahan. Margin profitabilitas yang rendah dan return on assets serta return on equity yang negatif mengindikasikan efisiensi operasional yang buruk. Perusahaan kesulitan dalam menghasilkan keuntungan dari aset dan ekuitas yang dimiliki.

    Sejalan dengan memburuknya kondisi keuangan, harga saham MYRX juga mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa investor telah kehilangan kepercayaan terhadap prospek perusahaan.

    Dengan dinyatakan pailit, aset-aset MYRX akan dilelang untuk membayar utang kepada kreditor. Pemegang saham, sebagai pihak yang paling akhir mendapatkan pembayaran, kemungkinan besar akan kehilangan seluruh investasinya.

    Kepailitan MYRX menjadi pengingat bagi investor untuk selalu melakukan analisis yang cermat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Investor perlu memperhatikan tidak hanya kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga faktor-faktor lain seperti kondisi industri, kebijakan pemerintah, dan persaingan bisnis.

    Tidak hanya itu, kepailitan MYRX merupakan sebuah tragedi bagi pemegang saham dan kreditor. Namun, kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pelaku pasar modal. Dengan memahami penyebab kepailitan MYRX, diharapkan investor dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak di masa depan.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79