KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara merespons pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait metodologi perhitungan free float saham Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, otoritas bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan melakukan penyesuaian kebijakan agar saham emiten Indonesia tetap memenuhi standar indeks global.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra dalam konferensi pers bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan SRO lainnya di Gedung BEI, Jakarta, hari ini Kamis, 29 Januari 2026. OJK menilai masukan MSCI sebagai sinyal positif terhadap posisi pasar modal Indonesia di mata investor global.
“Bahwa berkaitan dengan pernyataan dari MSCI kemarin waktu Indonesia, kami OJK menerima penjelasan itu sebagai masukan yang baik. Karena kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” kata Mahendra di Gedung BEI, Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menegaskan, MSCI tetap melihat pasar modal Indonesia sebagai pasar yang menarik dan layak investasi. “Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK memastikan akan mengawal penyesuaian yang telah disiapkan oleh BEI dan KSEI, khususnya terkait perhitungan free float. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengecualikan kategori investor corporate dan others dalam perhitungan free float, serta membuka informasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori kepemilikan.
Buka data Investor di bawah 5 persen
Regulasi bursa Indonesia sebelumnya adalah hanya data investor yang memegang lebih dari 5 persen saham dari perusahaan tercatat yang akan diungkap ke publik. Sementara, setelah muncul permintaan MSCI yang mengklaim data investor di bawah 5 persen itu dianggap tidak transparan maka regulator sudah melakukan penyesuaian dengan mempublikasikan kepemilikan saham baik di atas 5 persen maupun di bawah 5 persen.
“Pertama, menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh Bursa dan KSEI yang sudah dipublikasikan dan saat ini sedang dipelajari oleh MSCI apakah sesuai dengan yang dibutuhkan mereka,”
Mahendra berharap MSCI menyelesaikan pengkajian itu sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni Mei 2026.Ia menjelaskan seluruh penyesuaian itu saat ini belum diberlakukan penuh karena masih dalam tahap kajian oleh MSCI.
Namun demikian, OJK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tahap. Mahendra memastikan seluruh penyesuaian lanjutan akan tetap dilakukan hingga sesuai dengan kebutuhan MSCI. “Apapun respons dari MSCI, kami akan memastikan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final,” katanya.
Selain itu, OJK juga akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk kepemilikan di bawah 5 persen yang disertai dengan kategori investor. Menurut Mahendra, seluruh langkah tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik internasional.
“Kami komit akan melakukannya sesuai dengan best practice internasional,” tegasnya.
Segera berlakukan freefloat 15 persen
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra mengungkapkan bahwa SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan free float atau saham beredar minimal 15 persen dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan diberlakukan baik untuk perusahaan yang melantai (IPO) maupun perusahaan existing (yang sudah melantai). OJK menyebut aturan itu akan dikeluarkan bulan depan, namun belum disebut tanggal pastinya.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik. Dan bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu, ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut, tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” jelas Mahendra.
Percepat Demutualisasi di kuartal I 2026
Demutualiusasi BEI adalah transformasi struktur lembaga yang sebelumnya dimiliki anggota atau perusahaan saja menjadi bisa dimiliki publik sahamnya.
Sebenarnya, wacana demutualisasi ini sudah kerap disinggung beberapa otoritas terkait. Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia pertama kali muncul pada awal 2000-an, tak lama setelah pasar modal Indonesia selesai direstrukturisasi pascakrisis 1998.
Isu ini mulai dibahas sekitar tahun 2002–2004, seiring perubahan besar di industri pasar modal, termasuk penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang kemudian melahirkan BEI pada 2007. Pada periode tersebut, demutualisasi sudah masuk dalam diskursus regulator dan pelaku pasar sebagai opsi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola bursa.
Namun, pada saat itu wacana tersebut belum bisa dijalankan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. BEI tetap berstatus sebagai self regulatory organization berbasis keanggotaan, dengan kepemilikan berada di tangan perusahaan efek.
Mahendra juga menyinggung agenda reformasi pasar modal yang lebih luas. Ia menyebut, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi terkait demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada kuartal pertama tahun ini. Namun belum tahu bulan apa.
“Sebagai tambahan terhadap poin yang terkait dengan kami, kami bisa sampaikan juga bahwa kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ujarnya.
Menurut Mahendra, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola pasar modal Indonesia. OJK bersama SRO akan mengawal langsung proses ini agar berjalan efektif, tepat waktu, dan sejalan dengan standar internasional.
Mahendra menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dan SRO untuk memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola pasar modal Indonesia. OJK memastikan akan mengawal langsung proses reformasi ini agar berjalan efektif dan tepat waktu melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.
Mahendra sempat menyinggung hari ini sebelum ke BEI berbarengan dengan trading halt pagi ini dia sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri BUMN.
“Memang tadi pagi kami bertemu dengan Pak Menko, Pak Menkeu, Pak Menteri BUMN, Kepala BPI, dan perwakilan Danantara,” ujarnya. Ia menjelaskan dalam pertemuan itu membahas dukungan penuh pemerintah terhadap langkah OJK dan SRO untuk memperdalam pasar dan menjaga kepercayaan investor, dengan penekanan bahwa fokus kebijakan diarahkan pada reformasi struktural jangka menengah, bukan intervensi jangka pendek terhadap pergerakan IHSG. (*)