KABARBURSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sebelumnya direncanakan akan disahkan melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, mulanya pengesahan revisi UU Pilkada dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Lantaran forum Rapat Paripurna tidak tercapai karena jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi syarat, DPR menunda jalannya rapat hingga agenda tersebut dibatalkan.
"Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 09.30 WIB sampai 10.00 WIB, dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan. Sehingga kita tidak bisa melaksanakan (pengesahan revisi UU Pilkada)," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Meski demikian, Dasco tak menutup kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan DPR. Jika mengacu pada ketentuan persidangan, tutur dia, agenda Paripurna diagendakan sebelum hari pelaksanaannya.
"Hari Paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis. Tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan, seperti rapat pimpinan Bamus (Badan Musyawarah) dan pengagendaan dalam rapat Paripurna," jelasnya.
Terdekat, kata Dasco, rapat paripurna bisa dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang. Akan tetapi, Paripurna pada tanggal tersebut bertepatan dengan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap-tiap daerah.
"Rapat paripurna terdekat, kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus, yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran (pasangan calon kepala daerah). Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," ungkapnya.
Bantah Revisi Dadakan
Dasco menegaskan, revisi UU Pilkada tidak dilakukan secara mendadak. Dia menyebut, proses revisi UU tersebut telah dilakukan sejak 2024 lalu dengan proses yang perlahan sembari menanti hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Revisi undang-undang ini tidak datang sekonyong-konyong revisi undang-undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan memang berjalannya perlahan-lahan karena keputusan judicial review MK," tegasnya.
Diketahui, MK sendiri telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait batas kursi pencalonan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari gugatan tersebut, Dasco menilai besarnya kompleksitas proses Pilkada.
"Kami membayangkan kompleksnya masalah yang akan timbul pada Pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat. Ini kemudian itu diberlakukan sehingga kemudian pada revisi undang-undang ini kami tadinya tetap mengakomodir permohonan Partai Buruh dan Gelora agar mereka bisa mengusung calon," ujarnya.
"Kemudian untuk menghindari tatanan Pilkada yang sudah disusun oleh partai politik, kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik. Cuma itu sebenarnya," imbuhnya.
Di samping itu, Dasco juga menegaskan revisi UU Pilkada tidak dilakukan semata-mata untuk menguntungkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belakangan dikaitkan dengan pencalonan Putra Bunsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
"Pertama, fokus kita adalah bagaimana tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota itu. Kemudian karena pesan MK ini bisa menjadi berubah itu tidak dialami oleh Koalisi Indonesia Maju tapi yang tidak masuk koalisi juga tatanan sedikit banyak bisa berubah," tutupnya.
Gejolak Politik Sempat Ganggu IHSG
Polemik mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) telah memicu aksi unjuk rasa di kalangan masyarakat. Para demonstran terlihat menggelar protes di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sentimen tersebut diyakini memengaruhi pasar modal Tanah Air. Pada penutupan perdagangan sesi I, Kamis, 22 Agustus 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 0,57 persen ke level 7.511,27, meskipun masih berada di angka psikologis 7.500.
Karena itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, IHSG diproyeksikan menurun pada batas wajar dikarenakan reaktif perlambatan ekonomi.
“Kalau untuk saat ini memang kita akan mencermati terkait dengan dinamika karena account yang di kuartal kedua ini memang di proyeksikan masih defisit. Wajar saja memang karena hal tersebut menggambarkan bahwa perlambatan perekonomian global itu masih reaktif terjadi,” kata Nafan kepada Kabar Bursa, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam menanggapi dinamika politik terkini di Indonesia, Nafan menyatakan keyakinannya bahwa situasi saat ini kemungkinan hanya bersifat sementara.
Menurutnya, meskipun terdapat pergeseran dalam lanskap politik, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi, yang merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
“Ya, kalau menurut saya hanya temporary ya. Karena biasanya kalau selama pengalaman Indonesia sebagai negara berdemokrasi,” jelasnya.
Lanjutnya, Nafan juga mengungkap status politik dan keamanan di Indonesia relatif terjaga dengan baik. Dia juga menekankan bahwa arus modal asing masih terus mengalir ke pasar modal Indonesia, menunjukkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi negara.
“Sejauh ini, alhamdulillah, belum ada kejadian yang menyebabkan kekacauan atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan,” ungkapnya. Dia menambahkan bahwa meskipun ada tantangan, situasi politik yang dinamis ini diperkirakan tidak akan berdampak buruk secara signifikan pada keamanan dan stabilitas nasional dalam waktu dekat.(*)