KABARBURSA.COM-Pemerintah Indonesia tetap menjatuhkan tarif bea masuk nol persen untuk barang digital. Kebijakan ini sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang telah menjalankan moratorium bea masuk produk digital sejak 1998 dan akan berakhir pada Maret 2024.
Penerapan tarif bea masuk nol persen untuk barang digital tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa Indonesia menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk atas barang digital.
Askolani menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk atas barang digital belum dapat dilakukan karena Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-12 telah memperpanjang moratoriumnya. Kepentingan mengenai pengenaan bea masuk barang digital ini akan dibahas dalam KTM WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 26-29 Februari 2024.
"Posisi Indonesia dalam KTM ke-13 adalah menolak dilakukannya moratorium permanen atas bea masuk," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (28/2).
Askolani menambahkan bahwa masih ada beberapa aspek pengenaan bea masuk atas barang digital yang perlu dibicarakan dalam pertemuan tersebut, seperti definisi, cakupan, dan dampak moratorium bea masuk barang digital.
Dalam pembahasan tersebut, definisi barang digital yang ditransmisikan secara elektronik menjadi salah satu aspek yang sulit untuk disepakati. Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara negara-negara anggota WTO mengenai pengenaan bea masuk barang digital, Indonesia bersama negara lain seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brasil, bersikeras agar bea masuk atas barang digital dapat diterapkan.
"Kemungkinan beberapa negara berkembang lainnya juga memiliki posisi yang sama dengan Indonesia," tambahnya.
Namun, tampaknya langkah Indonesia bersama negara-negara lain untuk menegosiasikan penghapusan moratorium secara keseluruhan tidaklah mudah. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) berupaya untuk mempermanenkan moratorium tersebut.
Bahkan, pada tahun lalu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menduga bahwa moratorium akan tetap berlanjut dan bahkan bersifat permanen.
"Kemungkinan besar moratorium akan berlanjut dan bahkan bisa bersifat permanen," ujar Nirwala kepada Rabu 20 Februari 2024 lalu