Logo
>

Ritel Barang Bermerek Terguncang Akibat Pembatasan Impor

Ditulis oleh KabarBursa.com
Ritel Barang Bermerek Terguncang Akibat Pembatasan Impor

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kebijakan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang telah mengalami revisi dengan Permendag No. 3 Tahun 2024, kini menghadirkan tantangan serius bagi industri ritel, khususnya dalam penjualan produk bermerek.

    Menurut Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), kehadiran regulasi baru tersebut menghadirkan hambatan besar bagi peritel yang menjual barang-barang branded atau mewah yang diimpor dari luar negeri.

    Pemerintah menuntut para peritel untuk menjalani proses verifikasi dan audit ulang terhadap produk yang mereka jual, sebuah proses yang memakan waktu antara tiga hingga enam bulan.

    Namun, proses verifikasi tersebut masih berlangsung ketika Permendag mulai berlaku pada tanggal 10 Maret lalu, menyebabkan dampak yang signifikan terhadap kelangsungan bisnis peritel barang bermerek, demikian ungkap Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, dikutip Jumat 22 Maret 2024.

    Para peritel barang bermerek berisiko mengalami kekurangan stok dalam waktu satu bulan ke depan akibat kendala yang muncul dari penerapan kebijakan ini.

    Hippindo mendesak pemerintah untuk menunda implementasi beberapa poin yang bermasalah dalam kebijakan tersebut setidaknya hingga enam bulan ke depan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peritel barang bermerek untuk menyelesaikan proses verifikasi dan audit ulang dengan tepat waktu.

    Di sisi lain, Hippindo mendukung langkah-langkah pembatasan impor terutama terkait barang bawaan penumpang yang diduga menguntungkan bisnis jasa titip (jastip). Pasalnya, masuknya barang impor melalui jastip telah menimbulkan kerugian bagi banyak peritel resmi yang telah memenuhi peraturan pajak dan bea masuk atas produk yang diimpor.

    Barang-barang yang dijastipkan tidak hanya terbatas pada produk mewah, tetapi juga mencakup berbagai barang murah yang berpotensi merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, demikian tutup Budihardjo.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi