Logo
>

Saham Media Terjun usai PHK Karyawan, TMPO Disuspensi

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Saham Media Terjun usai PHK Karyawan, TMPO Disuspensi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sejumlah saham perusahaan media di Indonesia mengalami penurunan signifikan setelah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan CNN Indonesia mencuat ke publik.

    Saham Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) terpantau turun 2,98 persen dalam satu minggu terakhir, mengakhiri pekan di level Rp326 per lembar saham. Penurunan serupa juga dialami oleh Surya Citra Media Tbk (SCMA), yang sahamnya anjlok 4,69 persen menjadi Rp 122 per lembar saham. Bahkan, saham Tempo Inti Media Tbk (TMPO) terkena suspensi perdagangan, menandakan situasi yang lebih serius.

    Penurunan harga saham ini tidak dapat dipisahkan dari ketidakstabilan yang muncul di industri media menyusul terjadinya PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terhadap karyawan mereka. Langkah ini tidak hanya mengejutkan para pekerja, tetapi juga memicu kekhawatiran di kalangan investor yang khawatir akan dampak jangka panjang dari keputusan tersebut terhadap kinerja perusahaan media lainnya.

    Serikat Pekerja Tolak PHK Sepihak

    Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengecam keras pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terhadap sejumlah karyawan yang terlibat dalam pendirian serikat pekerja tersebut. Surat PHK dikirimkan melalui email oleh Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar, pada saat yang bersamaan dengan diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta, 31 Agustus 2024.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang turut hadir secara virtual dalam diskusi tersebut, menegaskan hak berserikat adalah bagian dari hak pekerja untuk berorganisasi. "Serikat pekerja merupakan hak setiap pekerja, dan kehadiran SPCI adalah langkah positif untuk meningkatkan kepedulian insan pers terhadap hak berserikat dan berorganisasi," ujar Ninik.

    SPCI dalam rilisnya menyebutkan PHK ini bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Mereka mengungkapkan bahwa telah terjadi perselisihan dengan manajemen CNN Indonesia terkait pemotongan upah sepihak selama tiga bulan terakhir, yakni Juni, Juli, dan Agustus. "Kami menolak pemotongan upah sepihak ini dan telah melaporkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024," demikian dinyatakan dalam rilis SPCI yang diterima Kabar Bursa, Minggu, 1 September 2024.

    Serikat pekerja ini juga menekankan bahwa PHK tersebut dilakukan secara inkonstitusional dan tanpa dasar hukum yang jelas. "Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan, dan sewenang-wenang," tegas SPCI.

    SPCI juga menuntut agar manajemen CNN Indonesia segera menghentikan tindakan pemberangusan serikat pekerja ini dan mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami mendesak manajemen CNN Indonesia untuk kembali ke cara-cara yang demokratis dan menghentikan kesewenang-wenangan ini! Untuk itu, kami tetap melawan sampai akhir," kata SPCI dalam pernyataannya.

    Pernyataan karyawan CNN Indonesia tersebut juga mengingatkan pemberangusan serikat pekerja tidak hanya melanggar undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi serta Hak Berserikat dan Berunding Bersama, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

    Penurunan saham di sektor media ini menjadi pengingat bahwa stabilitas dan keberlanjutan usaha tidak hanya bergantung pada kinerja keuangan, tetapi juga pada bagaimana perusahaan memperlakukan karyawan mereka. Dalam jangka panjang, upaya untuk menekan hak-hak pekerja bisa berdampak buruk tidak hanya pada citra perusahaan, tetapi juga pada kepercayaan investor.

    AJI Kecam Aksi Union Busting 

    Setelah mendeklarasikan pembentukan SCPI, yang turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Sabtu, 31 Agustus 2024, belasan aktivis SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari manajemen CNN Indonesia. Surat PHK ini dikirimkan melalui email tak lama usai deklarasi tersebut berlangsung.

    Padahal, deklarasi SPCI bertujuan untuk memperkuat hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen demi terciptanya kerja sama yang lebih harmonis. Sebelumnya, manajemen CNN sempat mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dari pekerja maupun kompensasi atas pemotongan tersebut.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Langkah PHK terhadap anggota SPCI tersebut diduga merupakan upaya perusahaan untuk melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

    Kebebasan berserikat sendiri dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, kebebasan ini juga dilindungi oleh konvensi International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

    Jaminan kebebasan berserikat tersebut juga diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini menunjukkan adanya potensi tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

    "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” demikian bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

    Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers juga disebutkan bahwa proses PHK terhadap wartawan dan karyawan di perusahaan pers harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Menanggapi aksi union busting yang dialami oleh SPCI, AJI menyampaikan beberapa poin sikapnya sebagai berikut:

    1. AJI mendesak CNN Indonesia untuk membatalkan surat PHK yang diberikan kepada pendiri SPCI.
    2. AJI sepenuhnya mendukung langkah SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
    3. AJI mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme undang-undang, mulai dari tahap bipartit, tripartit, hingga opsi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
    4. AJI mendesak Dewan Pers untuk memantau dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).